Berlakunya SIKM di Jakarta: Menhub Sebut Percuma, Ombudsman 'Khawatir'
Kebijakan penggunaan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) bagi warga di wilayah DKI Jakarta kini menjadi polemik.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga di wilayah DKI Jakarta kini menjadi polemik.
Sejumlah usulan mencuat belakangan terkait penggunaan surat sebagai syarat masuk dan kleluar wilayah Jakarta untuk warga terutama di tengah pandemi Covid-19.
Mulai dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi hingga anggota Ombudsman RI pun menyoroti kebijakan SIKM.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan masyarakat yang hendak datang dan pergi ke Jakarta harus membawa SKIM.
Hal ini sebagai upaya untuk mencegah potensi penyebaran virus corona di ibu kota.
Baca: Gubernur Anies Cabut Penerapan Ganjil Genap Kios Pedagang di Pasar, Ini Alasannya
Aturan kepemilikan SIKM tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan beleid, SIKM diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Pada pasal 4 ayat 3 dalam disebutkan, larangan berpergian keluar atau masuk Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek.
Sementara, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.
Menhub Minta SIKM Dicabut: Percuma
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan usulan mengenai pencabutan SIKM.
Budi Karya Sumadi mengaku sudah memberi masukkan pada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 agar mencabut kewajiban SKIM.
"Tentang SIKM kewenangan pemerintah daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," ungkap Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).
Menurutnya, aturan tersebut percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api dan bus.
"Karena memang percuma. Transportasi udara, kereta api, bus (diwajibkan) tapi darat tidak dilakukan (kewajiban SIKM)," katanya.
Baca: Anies Minta Penyaluran Aspirasi di Muka Umum Tetap Mengindahkan Protokol Kesehatan
Ombudsman Sentil Pemprov DKI Jakarta
Diberitakan Kompas.com, anggota Ombudsman RI Alvin Lie meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan wajib menunjukkan SIKM bagi warga yang masuk wilayah DKI Jakarta.
Alvin mengaku mendapat banyak keluhan terkait kebijakan tersebut.
Salah satunya soal ketidakpastian terkait terbitnya SIKM yang membuat SIKM baru terbit beberapa saat sebelum dengan jadwal keberangkatan.
"Yang dikhawatirkan, selain pelayanan lamban tidak ada kepastian, beberapa kasus itu SIKM itu baru terbit pada pagi hari jadwal keberangkatan," kata Alvin, Rabu (1/7/2020).
Alvin juga menerima laporan, ada yang memanfaatkan kebijakan tersebut untuk kepentingan dengan menawarkan jasa pengurusan SIKM.
"Ada pihak-pihak yang menawarkan jasa, Pak lewat kami saja dijamin keluar. Ini tolong dicermati karena kalau ini sudah menjadi lahan komersial, rusak sistem SIKM ini," kata Alvin.
Alvin menuturkan, keluhan-keluhan tersebut tidak hanya berasal dari masyarakat biasa, melainkan juga dari para anggota DPR serta pejabat eselon I pemerintah.
"Menelepon tidak bisa, lewat server juga tidak bisa. Sampai sekelas mereka pun kesulitan, ini masalah server ini sudah sejak awal saya koordinasi dengan Kepala Perwakilan Jakarta tapi sampai hari ini belum berhasil diatasi," kata Alvin.
Oleh karena itu, Alvin meminta Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan tersebut karena beberapa daerah pun juga telah mencabut peraturan serupa.
Diberitakan, orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki SIKM pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Pemprov DKI Jakarta akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan.
"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Kabar SIKM Terbaru
Penelusuran Tribunnews.com pada Kamis (2/7/2020) siang, informasi berikut pengurusan SIKM sebagai izin keluar masuk DKI Jakarta masih terpampang dalam laman Corona Jakarta.
Dalam laman tersebut mengatur mengenai izin keluar masuk DKI Jakarta selama pandemi Covid-19.
Pada pembuka, dijelaskan tentang pengertian SIKM.
Lalu ketentuan penerbitan SIKM.
Hingga langkah hingga pengurusan SIKM.
Artinya, Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan SIKM sebagai syarat izin keluar masuk DKI Jakartadi tengah pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Chrysnha/TribunnewsWiki.com/Nur Afitria Cika/Kompas.com/Ardito Ramadhan)