Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawan Starbucks Intip Payudara Pengunjung Lewat CCTV, Polisi Imbau Korban Melapor

"Kejadiannya tanggal 1 Juli 2020 di Jalan Damai Sunter Utara Blok G7, Jakarta Utara," kata Raden

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Karyawan Starbucks Intip Payudara Pengunjung Lewat CCTV, Polisi Imbau Korban Melapor
Ezviz/Nextren
ILUSTRASI - Kamera CCTV 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi tak terpuji karyawan Starbucks mengintip payudara pelanggannya melalui rekaman CCTV berbuntut panjang.

Polisi juga telah mengetahui gerai lokasi yang diduga tempat karyawan tersebut bekerja.

Baca: Viral Oknum Pegawai Intip Dada Pengunjung Lewat CCTV, Starbucks Indonesia Minta Maaf

Kapolsek Tanah Abang AKBP Raden Jauhari mengatakan, lokasi gerai Starbucks yang diduga menjadi tempat karyawan tersebut bekerja di daerah Sunter, Jakarta Utara.

Hal itu diketahui usai mengkonfirmasi kepada pihak Starbucks di Kantornya, Sudirman, Jakarta Pusat.

"Kejadiannya tanggal 1 Juli 2020 di Jalan Damai Sunter Utara Blok G7, Jakarta Utara," kata Raden kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Dia mengatakan video dari CCTV tersebut direkam oleh salah seorang karyawan berinisial D.

BERITA REKOMENDASI

Usai merekam itu, video tersebut disebarkan kepada kawan-kawannya.

"Adapun awal video tersebut disebarkan oleh karyawan yang berinisial D ke kawannya. Kemudian viral," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gerai Starbucks diterpa isu miring akibat kelakuan karyawannya.

Rekaman video karyawan gerai kopi tersebut tengah mengintip payudara pelangganya dengan menggunakan kamera CCTV menuai kecaman publik.

Ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengaku belum mendapatkan informasi terkait insiden tersebut.

Namun demikian, pihaknya akan menyelidiki terkait lokasi gerai Starbucks tersebut.

"Kita akan selidiki dulu itu lokasinya di mana dan kapan kejadiannya. Kita juga berharap bagi masyarakat yang merasa dirugikan agar melapor ke kantor polisi, kita akan tindak lanjuti laporan tersebut," kata Yusri kepada Tribunnews, Kamis (2/7/2020).

Dia mengingatkan pelaku bisa dijerat pidana jika aksinya tersebut terbukti. Pelaku bisa dijerat pasal Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi.

"Bagi pelaku yang merekam dan menyebarkan tentu ini telah melanggar, akan kita kena kan juga pasal UU ITE," pungkasnya.

Sebagai informasi, rekaman terkait aksi seorang karyawan Starbucks tersebut viral di media sosial.

Namun belum diketahui identitas pelaku, kronologi dan gerai lokasi Starbucks yang sempat viral tersebut.

Dalam rekaman yang tersebar di media sosial, tampak seorang pria tengah memantau rekaman CCTV yang tengah menunjukkan bagian depan atau di bagian kasir pembayaran.

Tak lama setelah itu, pelaku bersama rekannya menyoroti (zoom in) kamera CCTV tersebut ke arah seorang pelanggan perempuan.

Mirisnya, pelaku menyoroti ke bagian payudara pelanggan tersebut.

Baca: Aksi Begal Payudara Kembali Terjadi di Depok, Pelaku Kabur Naik Sepeda Motor Usai Beraksi

Di dalam video itu, pelaku juga mentertawakan aksinya tersebut.

Video ini pun beredar dan dikecam oleh sejumlah warganet yang khawatir mendapatkan kejadian serupa saat mendatangi gerai Starbucks.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas