Dirazia Satpol PP, Sejumlah Pengunjung Diskotek Top One Jakarta Ngumpet Berjam-jam di Tangga Darurat
Razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu dalam rangka kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Editor: Hasanudin Aco
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Pengunjung diskotek Top One didata karena ketahuan melanggar PSBB Jumat (3/7/2020).
Pihak Satpol PP akan memberikan sanksi kepada pengunjung yang tidak memakai masker berupa kerja sosial atau denda.
Sementara itu untuk pengelola diskotek, pihaknya akan menyerahkan denda dan sanksi kepada Satpol PP DKI Jakarta dan Disparekraf.
"Kami masih pendataan ya.
"Kurang lebih 100 orang yang terjaring terdiri dari perempuan maupun laki-laki," ujarnya.
Tulisan disegel sementara pun sudah ditempel Satpol PP usai razia tersebut.
Tulisan disegel itu tertempel persis di samping tulisan imbauan tutup sementara karena Covid-19 berdasarkan Pergub no 41 tahun 2020.
Diketahui selama PSBB masa transisi tempat hiburan malam masih belum diizinkan beroperasi.
Berita Rekomendasi
Hal itu mengingat Pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Ibukota Jakarta.