Perluasan Ancol dan Dufan untuk Kawasan Rekreasi Mengutamakan Kepentingan Publik
Sesuai rencana tersebut, tanah hasil pengerukan tersebut ditumpuk di Pantai Utara Jakarta, tepatnya di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan izin perluasan kawasan Ancol di lokasi yang digunakan untuk menampung hasil pengerukan sungai DKI Jakarta lewat program Jakarta Emerging Dredging Initiative (JEDI) dan Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP).
Pengerukan dilaksanakan di 5 waduk dan 13 sungai yang ada di DKI Jakarta sebagai upaya penanggulangan banjir, yang perencanaan telah ditetapkan sejak 2009, sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan.
Sesuai rencana tersebut, tanah hasil pengerukan tersebut ditumpuk di Pantai Utara Jakarta, tepatnya di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat, menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol.
Proses yang sudah berjalan selama 11 tahun tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pilihan yang paling baik demi keseimbangan ekosistem Pantai Utara Jakarta.
Berdasarkan hasil laporan dari program JEDI/JUFMP, perkiraan total hasil pengerukan adalah 3.441.870 m3.
Baca: Terbitkan Keputusan Gubernur Soal Reklamasi Ancol, Anies Baswedan Disebut Langgar Komitmen Sendiri
Baca: Ini Reaksi Anies Baswedan Ditanya soal Pemberian Izin Reklamasi Ancol
Lumpur yang dibuang tersebut mengeras dan menghasilkan tanah seluas 20 Ha.
Penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan membentuk area baru karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur.
Area bentukan baru yang masih menempel dengan daratan Jakarta ini perlu dilakukan pengaturan pemanfaatannya agar tetap mengedepankan kepentingan publik.
Untuk itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas 35 Ha dan Kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 Ha yang ditandatangani pada 24 Februari 2020.
Izin pelaksanaan yang diberikan, salah satunya digunakan untuk pengurusan HPL dari lahan yang sudah ada di Ancol Timur.
"Selama beberapa tahun ini memang sudah terdapat kurang lebih 20 Hektar 'Tanah Timbul' yang ada di Ancol Timur, dihasilkan dari lumpur hasil pengerukan sungai-sungai di Jakarta. Kemarin dibuatkan Kepgubnya agar bisa mendapat sertifikat dari BPN dan lahan perluasan di Ancol tersebut dapat dimanfaatkan secara legal dan pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Sekretaris Daerah Saefullah dikutip dari situs ppid.jakarta.go.id.
Pemprov DKI berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik.
Di antaranya, pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan Museum Internasional Sejarah Rasulullah SAW dan Peradaban Islam di kawasan Ancol tersebut.
Ground breaking (peletakan batu pertama) museum itu telah dilakukan pada bulan Februari 2020.
Selain itu, perluasan kawasan Ancol sebagai lokasi menampung hasil pengerukan sungai juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang kerap terdampak banjir, karena turut membantu wilayah mereka agar tidak kembali terkena banjir saat musim hujan.
"Ini juga bagian dari pengembangan MRT yang akan sampai ke Ancol," tambahnya.
Penetapan lokasi tersebut juga berpegang pada PKS antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol untuk perluasan lahan Ancol Timur seluas 120 Ha pada tahun 2009.
Selain itu, perluasan lokasi di Ancol dipilih karena dinilai sebagai lokasi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan.
Untuk memastikan pembuangan lumpur hasil pengerukan sungai ke Ancol ini tidak memberikan dampak lingkungan yang lebih jauh, PT Pembangunan Jaya Ancol diharapkan untuk melakukan kajian teknis seperti:
a. Kajian penanggulangan dampak banjir
b. Kajian pemanasan global
c. Kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan
d. Kajian pelaksanaan infrastruktur/prasarana dasar
e. Analisa mengenai dampak lingkungan
f. Kajian lainnya yang diperlukan.