Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Klaim Konsisten Awasi Aturan Pembatasan Kerja di Perkantoran

Andri Yansyah mengaku terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan perkantoran, utamanya soal pembatasan masuk pegawai 50 persen.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Klaim Konsisten Awasi Aturan Pembatasan Kerja di Perkantoran
TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Andri Yansyah. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan perkantoran, utamanya soal pembatasan masuk pegawai 50 persen.

Penerapan sif kerja kantor juga tetap dilakukan pengawasan ketat.

Untuk menunjang pengawasan tersebut, pihak Disnaker DKI mengerahkan 170 personel yang dibagi dalam 35 tim, dimana masing-masing tim terdiri dari 4 sampai 5 personel.

Baca: PSBB Ambon Diperpanjang, Banyak Warga Merasa Dirugikan, Pemkot Salurkan Bantuan

Puluhan tim itu disebar di wilayah DKI Jakarta dengan target pengawasan sebanyak 3 perusahaan per tim.

"Jadi 170 personel dari Disnaker kita tuurunkan jadi 35 tim di mana masing-masing tim terdiri dari empat-lima orang. Satu tim mengawasi tiga perusahaan," ucap Andri saat dihubungi, Senin (6/7/2020).

Andri mengaku pihak Disnaker tetap konsisten melakukan giat pengawasan dari sejak pemberlakuan PSBB fase pertama, hingga DKI Jakarta memasuki PSBB masa transisi.

Berita Rekomendasi

"Kita tetap konsisten terkait hal tersebut," tuturnya.

Baca: KCI: Selama PSBB Pengguna KRL Meningkat 31 Persen

Sebelumnya Walikota Bogor Bima Arya pada Senin (6/7/2020) meninjau Stasiun Bogor.

Di lokasi Bima mendapati antrean yang begitu panjang.

Bahkan mereka harus mengantre selama 1,5 - 2 jam.

Menurutnya hal itu terjadi karena jumlah penumpang yang sudah mendekati kondisi normal sebelum pandemi Covid-19 melanda.

Di Jakarta, sebagian besar sektor usaha sudah dibuka.

Namun kapasitas gerbong KRL tetap dibatasi hanya 35 persen saja.

Baca: DKI Jakarta Punya Lampu Hijau Lakukan Pelonggaran, Anies Tetap Pilih Lanjutkan PSBB Transisi

Hal itu diperparah dengan sistem pembagian jam kerja yang disebut tidak berjalan.

"Ini terjadi karena jumlah penumpang sudah dekati angka normal karena banyak sektor sudah dibuka di ibukota," kata Bima Arya dalam keterangan foto di akun Instagram pribadinya.

Atas hal itu ia memberikan dua opsi bagi Pemprov DKI dan pihak KCI.

Walikota Bogor itu meminta agar sistem pembagian kerja di evaluasi total implementasinya. Idealnya waktu kerja lebih berjarak dan dipastikan berjalan.

Bima juga meminta PT KCI menambah japasitas gerbong kereta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas