Pesan John Kei untuk Presiden Jokowi, Godfather of Jakarta Minta Perlindungan Hukum Cegah Intervensi
Anto menjelaskan, surat atau pesan yang akan disampaikan pada Presiden Jokowi adalah meminta perlindungan hukum.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Nama kelompok John Kei kembali menggegerkan publik.
Diketahui, sebelumnya kelompok John Kei melakukan penyerangan di kawasan perumahan mewah, Green Lake City beberapa waktu lalu.
Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap kelompok John Kei beserta sang Godfather of Jakarta ini.
Laporan terkini, Polda Metro Jaya telah mengamankan semua kelompok John Kei yang terlibat dalam penyerangan rumah Nus Kei.
"Kita laporkan hasil perkembangan, jadi total kita amankan 39 yang kita tahan. Setelah kita lakukan perkembangan dan pemeriksaan saksi-saksi dan para tersangka DPO bertambah menjadi 8 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/6/2020) dilansir Tribunnews.com.
Rinciannya, 37 orang tersangka diduga terlibat langsung dalam perencanaan penyerangan Nus Kei pada (20/6/2020).
Sementara dua orang yang juga kelompok John Kei diamankan dengan dugaan kepemilikan senjata ilegal.
Selama kasus John Kei masih berjalan di Polda Metro Jaya, Godfather of Jakarta dikabarkan akan mengirim pesan untuk Presiden Jokowi.
Hal tersebut diungkap tim kuasa hukum John Refra atau John Kei.
Baca: Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi Kasus Penyerangan dan Penganiayaan Kelompok John Kei
Baca: Semua Kelompok John Kei yang Berperan Aktif Penyerangan Rumah Nus Kei Telah Ditangkap
"Tim kuasa hukum John Kei mengucapkan terima kasih dalam hal ini Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana," ujar Isti Noviani, kuasa hukum John Kei, saat diwawancarai ketika proses rekonstruksi di Kelapa Gading pada Senin, 6 Juli 2020, dikutip dari Kompas TV.
Lebih lanjut, Isti menegaskan hari ini, surat untuk Jokowi akan disampaikan ke Istana.
"Kepada Bapak Jokowi akan kami sampaikan surat kita mengenai pemberitahuan proses hukum ini berjalan dengan baik," ujar Isti.
Isi dari surat tersebut diungkap oleh Anton Sudanto.
Anto menjelaskan surat atau pesan yang akan disampaikan pada Presiden Jokowi adalah meminta perlindungan hukum.
Hal ini dilakukan pihak John Kei agar tidak ada pihak yang menginterventasi kasus kliennya.
"Kami meminta pertemuan dengan Pak Jokowi, kami meminta adanya perlindungan hukum agar tidak ada pihak-pihak yang intervensi baik di kepolisian, di kejaksaan, maupun di pengadilan," ujar Anton.
Simak video selengkapnya !
Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut
Pembebasan bersyarat atas nama John Refra alias John Kei dicabut setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat atas nama John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," kata Rika dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/6/2020).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, mengatakan, pencabutan tersebut sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor.
Baca: Istrinya Ketakutan Dengar Teriakan saat Diserang, Nus Kei ke John Kei : Kalau Sabar Pasti Beres
Baca: Menyerahkan Diri, Ayamo Paman John Kei Ungkap Sempat Didatangi Nus Kei pada 2017
Rika mengatakan, berdasarkan hasil sidang TPP, John Kei telah melanggar ketentuan saat menjalani masa pembebasan bersyarat dengan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bapas Bogor kemudian merekomendasikan Ditjen Pemasyarakatan untuk mencabut pembebasan bersyarat John Kei.
"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Rika.
Menurut dia, sebelum menggelar sidang TPP pada Jumat (25/6/2020) kemarin, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sejak Minggu (21/6/2020) lalu.
"Setelah penyidik selesai melakukan BAP terhadap John Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap John Kei sebagai klien Pemasyarakatan Bapas Bogor," kata Rika.
John Kei ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda, yakni Green Lake City (Cipondoh, Tangerang Kota) dan Cengkareng (Jakarta Barat).
Saat ditangkap, John Kei berstatus narapidana bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkumham Cabut Pembebasan Bersyarat John Kei"
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Kompas.com/ Ardito Ramadhan)