Penjelasan Lengkap Anies Baswedan soal Reklamasi Kawasan Ancol
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan alasan terkait penerbitan izin reklamasi kawasan Ancol dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
Dikatakannya, pada 17 pulau yang sebelumnya, ada motif yang dilakukan untuk komersial kemudian membuat daratan dan dilakukan reklamasi.
"Jadi disitu bahkan ada unsur menerabas ketentuan lingkungan hidup (AMDAL). Ada unsur hilangnya hajat hidup para nelayan."
"Karena sebagian (pulau/pantai reklamasi) berhadapan dengan perkampungan nelayan, misalnya di Kamal Muara, di Muara Angke," bebernya.
Pulau reklamasi sebelumnya, lanjut Anies, juga berhadapan dengan kawasan Cengkareng Drain dan Muara Sungai Angke.
"Efeknya mengganggu aliran sungai ke laut lepas. Jadi bukan membantu mengendalikan banjir tapi malah berpotensi menghasilkan banjir," sambungnya.
Sedangkan menurutnya di Ancol ini adalah proyek pemerintah untuk melindungi warga Jakarta dari banjir.
Selain itu tidak adak kegiatan nelayan yang terganggu.
"Apalagi program ini tidak mengganggu kegiatan nelayan, tidak menghalangi aliran sungai menapun menuju laut, dan ini sudah berlangsung selama 11 tahun," ungkapnya.
"Lalu untuk memanafaatkan lahan yang sudah terbentuk itu yang ukurannya 20 hektar itu, Pemrpov DKI harus memberikan alas hukum untuk memenuhi syarat legal administratif," jelasnya.
Berikut Pernyataan Anies Baswedan Selengkapnya
(Tribunnews.com/Tio)