Polisi Tangkap 2 Kurir Sabu Jaringan Aceh di Bintaro, Rencananya Mau Diedarkan di Jabodetabek
Dia menuturkan pelaku menyimpan narkoba jenis sabu di dalam kantong plastik hitam di mobilnya
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua kurir sabu di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan pada Sabtu (11/7/2020) pagi.
Dari tangan dua pelaku, polisi menyita 18 paket sabu.
Baca: Tanggapan Garuda Indonesia Terkait Oknum Pilot yang Tersangkut Kasus Narkoba
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona membenarkan penangkapan tersebut.
Kedua pelaku adalah RK dan MA.
Dia menuturkan pelaku menyimpan narkoba jenis sabu di dalam kantong plastik hitam di mobilnya.
"Benar Tim Khusus I Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Tangsel," kata Maradona kepada wartawan, Sabtu (11/7/2020).
Ronaldo mengatakan, narkoba jenis sabu ini merupakan jaringan Aceh dan akan diedarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Keduanya pun mengakui perbuatannya tersebut.
"Saat kami tangkap keduanya mengakui barang bukti sabu itu miliknya dan akan diedarkan di Jabodetabek," tegasnya.
Menurut Maradona, keduanya tinggal di sebuah kamar kost di Jalan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Baca: 2 Pilot Diringkus karena Sabu: Ingat Lagi Pilot Bangladesh dan PNS Ditangkap karena Narkoba
Saat dilakukan penggeledahan, polisi hanya menemukan buku catatan transaksi keluar masuk barang haram tersebut.
"Kami masih kembangkan buku catatan yang kami temukan di kamar kost kedua pelaku," pungkasnya.