Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Reklamasi Ancol, Anis Baswedan Sebut Bagian Penyelamatan Jakarta dari Ancaman Banjir

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, perluasan kawasan Ancol ini merupakan bagian dari penyelamatan Jakarta dari ancaman banjir.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Soal Reklamasi Ancol, Anis Baswedan Sebut Bagian Penyelamatan Jakarta dari Ancaman Banjir
Humas BNPB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dalam Konferensi Pers di Gedung BNPN, Jakarta, Senin (25/5/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait reklamasi perluasan kawasan Ancol yang belakangan ini ramai dibicarakan.

Melalui sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Pemprov DKI, Anies mengatakan bahwa upaya perluasan kawasan Ancol itu berbeda dengan reklamasi 17 pulau yang sebelumnya dilakukan.

Anies menyebut, perluasan kawasan Ancol ini merupakan bagian dari penyelamatan Jakarta dari ancaman banjir.

Ia menjelaskan, ada 13 sungai yang kalau ditotal panjangnya lebih dari 400 km dan juga waduk yang jumlahnya ada 30 waduk.

Secara alami waduk dan sungai itu mengalami sedimentasi dan harus dilakukan pengerukan.

"Karena itulah kemudian waduk dan sungai itu dikeruk, dikeruk terus menerus dan lumpur hasil kerukan itu dikemanakan? lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol," ujar dia.

Baca: Ogah Sebut Reklamasi, PKS Pilih Istilah Revitalisasi Ancol

Baca: Ini Sejumlah Fasilitas yang Akan Dibangun di Atas Tanah Reklamasi Ancol

Anies menyebut, proses ini telah berlangsung hingga 11 tahun dan menghasilkan lumpur hingga 3,4 juta meter kubik.

Berita Rekomendasi

"Nah lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol. Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana Banjir," terangnya.

Ia menegaskan, perluasan kawasan itu berbeda dengan kegiatan reklamasi yang sebelumnya ia hentikan.

"Lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu memang menambah lahan bagi Ancol, dan penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi."

"Tapi beda sebabnya, beda maksutnya, beda caranya, beda pemanfaatannya dengan kegiatan yang selama ini kita tentang reklamasi 17 pulau itu,"jelasnya.

Baca: Bos Ancol: Perluasan Kawasan Supaya Warga DKI Tidak Perlu Liburan ke Luar Negeri

Baca: DPRD DKI soal Reklamasi Ancol: Kalau Tujuannya Publik dan Edukasi Kami Dukung

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas total 155 hektare (ha).

Izin ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.

Anies mengatakan, penerbitan izin tersebut adalah upaya untuk memberikan alas hukum sebagai syarat legal administratif untuk pengajuan pemanfaatan lahan kepada Badan Pertanahan Nasional.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas