Bunuh Diri di Dalam Sel, Polri Pastikan Telah Tangani WNA Perancis Pelaku Pencabulan Sesuai SOP
Umar membenarkan Francois sempat masih dalam kondisi hidup saat dibawa dari sel tahanan ke Biddokkes Polda Metro Jaya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Kesehatan dan Kedokteran (Kabid Dokes) Polda Metro Jaya Kombes Pol Umar Shahab menyebut pihak kepolisian telah melakukan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menyelamatkan nyawa Francois Abello Camille (65).
Diketahui, Francois yang merupakan tersangka kasus pencabulan 305 anak di bawah umur diketahui ditemukan bunuh diri dengan kabel terikat di leher di dalam sel Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Umar membenarkan Francois sempat masih dalam kondisi hidup saat dibawa dari sel tahanan ke Biddokkes Polda Metro Jaya.
"FAC dikirim dari ruang tahanan Rutan Polda Metro Jaya ke Bid Dokkes dalam kondisi lemas, kemudian tensi masih teraba masih terasa 90 per teraba. Kemudian dengan kondisi itu kami larikan ke Kramatjati dengan sebelumnya kita sudah koordinasi agar dilakukan tindakan-tindakan medis sebelumnya," kata Umar di Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2020).
Baca: Francois Bunuh Diri di Dalam Sel, Polri Koordinasi Dengan Kedubes Perancis Evakuasi Jenazah
Di rumah sakit, Umar mengatakan Francois sempat mendapatkan perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD). Namun karena kondisinya sudah buruk, Francois harus mendapatkan perawatan intensif di Intensive Care Unit (ICU).
"Karena kondisinya semakin lemah dibawa ke ruang ICU. Di sana dilakukan tindakan-tindakan sebagaimana upaya kita menyiapkan upaya untuk mempertahankan kehidupan seseorang," jelasnya.
"Tidak ada perbedaan apakah dia tersangka ataupun korban ataupun pasien lainnya. Semua kita lakukan tindakan yang betul sesuai dengan prosedur yang ada," lanjutnya.
Hingga saat ini, jenazah masih berada di RS Polri Kramat Jati. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Perancis untuk mengurus jenazah tersebut.
"Kami koordinasikan dengan kedutaan, tindak lanjut yang akan diambil, apakah perlu penyidik meminta untuk dilakukan autopsi terlebih dahulu atau langsung dari kedutaan meminta untuk dikirim," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga negara Prancis, FAC alias Francois Abello Camille (65) yang merupakan tersangka kasus pencabulan 305 anak di bawah umur bunuh diri di dalam sel Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pelaku bunuh diri menggunakan kabel yang berada di sekitar sel tahanannya pada Kamis (13/7/2020). Kabel tersebut dililitkan ke lehernya hingga posisi tubuhnya hampir menggantung.
"Pada Kamis malam, saat petugas jaga di tahanan melakukan patroli di masing-masing sel tahanan. FAC ditemukan dalam kondisi leher terikat kabel, tapi tidak tergantung dia memanfaatkan berat tubuhnya. Dia berupaya untuk melakukan percobaan bunuh diri," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Saat ditemukan polisi, Yusri menuturkan korban dalam kondisi lemas dan belum meninggal dunia. Ia sempat dievakuasi ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan selama tiga hari.
"Dirawat 3 hari pukul 20.00 tadi malam, dia meninggal dunia. Kami melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga. Kemudian melakukan rekonstruksi di TKP untuk mengetahui jalannya peristiwa tersebut," jelasnya.