Polri Koordinasi dengan Kedubes Perancis Evakuasi Jenazah Warganya yang Bunuh Diri di Dalam Sel
Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, sebanyak 305 anak di bawah umur menjadi korban.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menghubungi kedutaan besar (Kedubes) Perancis untuk mengevakuasi jenazah Francois Abello Camille (65) dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Diketahui, Francois yang merupakan tersangka kasus pencabulan 305 anak di bawah umur diketahui bunuh diri dengan kabel terikat di leher di dalam sel Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
"Kami telah berkoordinasi dengan Kedutaan Perancis dalam hal ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2020).
Baca: Kronologi Bule Perancis Pelaku Pencabulan 305 Anak Bunuh Diri di Dalam Sel Tahanan Polda Metro
Dia mengatakan jenazah masih disemayamkan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Rencananya, pihak kedutaan besar Perancis bakal mendatangi rumah sakit untuk menindak lanjuti jenazah Francois.
"Jenazah masih di rumah sakit, kita sudah berkoordinasi. Bahkan rencananya hari ini akan bertemu dengan pihak rumah sakit untuk bagaimana tindak lanjut mengenai bagaimana jenazah tersangka FAC ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga negara Prancis, FAC alias Francois Abello Camille (65) yang merupakan tersangka kasus pencabulan 305 anak di bawah umur bunuh diri di dalam sel Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pelaku bunuh diri menggunakan kabel yang berada di sekitar sel tahanannya pada Kamis (13/7/2020).
Kabel tersebut dililitkan ke lehernya hingga posisi tubuhnya hampir menggantung.
"Pada Kamis malam, saat petugas jaga di tahanan melakukan patroli di masing-masing sel tahanan. FAC ditemukan dalam kondisi leher terikat kabel, tapi tidak tergantung dia memanfaatkan berat tubuhnya. Dia berupaya untuk melakukan percobaan bunuh diri," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Saat ditemukan polisi, Yusri menuturkan korban dalam kondisi lemas dan belum meninggal dunia.
Ia sempat dievakuasi ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan selama tiga hari.
"Dirawat 3 hari pukul 20.00 tadi malam, dia meninggal dunia. Kami melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga. Kemudian melakukan rekonstruksi di TKP untuk mengetahui jalannya peristiwa tersebut," jelasnya.
Di sisi lain, ia juga menjabarkan Francois bisa mendapatkan kabel di dalam sel.
Pelaku, kata dia, mencoba meraih kabel yang berada di ujung sel.
Karena badannya yang terbilang tinggi, pelaku bisa meraihnya hingga bisa melakukan bunuh diri di dalam sel.
"Setelah dilakukan rekonstruksi diketahui memang betul bahwa memang kabel itu sangat tinggi tidak mungkin bisa digapai, kabel itu adanya di ujung (atas) dalam sel tahanan khusunya. Kemudian dia naik ke atas dengan ketinggiannya dia meloncat menarik kabel tersebut itu, kemudian itu yang dililitkan," jelasnya.
Sebagai informasi, warga negara Prancis, FAC alias Francois Abello Camille (65) menjadi tersangka terkait kasus pencabulan terhadap ratusan anak.
Ia berhasil diamankan oleh Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Kala itu Frans tengah berada di sebuah hotel di daerah Taman Sari, Jakarta Barat belum lama ini.
Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, sebanyak 305 anak di bawah umur menjadi korban.
Frans menjalankan aksinya dengan modus ingin menjadikan anak-anak tersebut sebagai model foto. Frans selalu menyewa sebuah kamar hotel yang ia sulap seperti studio foto.
Baca: Bule Perancis Cabuli 305 Anak di Indonesia, Korbannya Didandani Sebelum Dicabuli
Baca: Bule Perancis Cabuli Ratusan Bocah, Sering Menyiksa Korban Jika Menolak Berhubungan Intim
Ia juga membawa sebuah kamera profesional agar nampak seperti fotografer sungguhan.
Frans baru melancarkan aksi cabulnya setelah sesi pemotretan selesai.
Frans juga memasang kamera yang tersembunyi.
Fungsi dari kamera itu adalah untuk merekam aksi cabulnya pada setiap korban.
Namun diketahui pula ia melakukan kekerasan seperti menendang apabila sang korban menolak disetubuhi.
Saat diamankan, ditemukan sejumlah barang bukti seperti laptop, 6 kartu memori, dan 6 kamera. Kemudian juga ada 20 alat kontrasepsi hingga 2 vibrator.