Misteri Mayat Balita di Cakung Terungkap, Sang Ayah Aniaya Berat Korban Hingga Tewas
Dia mengatakan, dugaan itu berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penemuan mayat balita di aliran kali Kawasan Industri Pulogadung, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (7/7/2020) lalu sempat menghebohkan warga sekitar.
Setelah ditelusuri, mayat balita tersebut diduga korban pembunuhan.
Baca: Pengakuan Ibu Mayat Bayi yang Diseret Anjing, Anak dari Pacarnya, Pelaku Mengaku Malu karena Hamil
Hal itu diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Tom Sirait.
Dia mengatakan, dugaan itu berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati.
"Kondisi mulut mengeluarkan busa, kedua kelopak mata lebam dan leher kiri kanan, bibir atas bawah sobek," kata Tom saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (17/7/2020).
Hasil autopsi lalu diselidiki jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung hingga akhirnya mendapat identitas korban yakni Muhammad Abdullah (2).
Ironisnya dari hasil penyelidikan pelaku yang tega membunuh balita tak berdosa tersebut tak lain merupakan ayah tiri korban, Cece Suhandi (32).
"Pelaku menganiaya korban sampai meninggal lalu membuang jasadnya. Pelaku ini suami kedua dari ibu korban, masih warga Kecamatan Cakung," ujarnya.
Tom menuturkan jasad Abdullah dibuang pada Senin (6/7/2020) sekira pukul 01.00 WIB hingga akhirnya ditemukan warga di Kali Cipto.
Usai membunuh dan membuang jasad anaknya, Cece yang tercatat warga Kelurahan Rawa Terate melarikan diri ke Bogor hingga akhirnya diringkus.
"Kita amankan pada Rabu (15/7/2020) sekira pukul 19.30 WIB di Depan Stasiun Bogor. Sekarang statusnya sudah tersangka," tuturnya.
Baca: Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Kali Mookevart Jakarta Barat, Awalnya Dikira Boneka
Cece terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KUHP.
Cece terancam hukuman 15 tahun penjara, namun bila mengacu pasal 80 ayat 4 maka hukumannya ditambah sepertiga karena merupakan orangtua korban.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Balita yang Dibuang di Kali Cakung Ternyata Korban Pembunuhan, Pelakunya Ayah Tiri