Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Maaf Usai Ngamuk di SMAN 3 Tangsel, Lurah di Pamulang Tetap Terancam 2 Tahun Penjara

Proses hukum dipastikan tetap berjalan pada kasus perusakan fasilitas di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel oleh Lurah Benda Baru, Pamulang, Saidun.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Minta Maaf Usai Ngamuk di SMAN 3 Tangsel, Lurah di Pamulang Tetap Terancam 2 Tahun Penjara
Dokumentasi Polsek Pamulang
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto di ruang kepala sekolah SMAN 3 Tangerang Selatan, Jumat (10/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Proses hukum dipastikan tetap berjalan pada kasus perusakan fasilitas di ruang Kepala SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Lurah Benda Baru, Pamulang, Saidun.

Kendati Saidun telah melangsungkan pertemuan dan permintaan maaf kepada pihak sekolah.

Hal itu dipastikan oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto.

Supiyanto mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus yang menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

Sebab, kasus tersebut terkategori sebagai tindak pidana murni.

Di mana tertuang dalam Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk berbuat atau tidak berbuat dan pengrusakan.

Dengan ancaman dua tahun penjara.

Baca: Rugi Hingga Rp2 Miliar, Belasan Warga di Pamulang Tangsel Mengaku Jadi Korban Kompolotan Penipu

Baca: Kepala Sekolah SMA 3 Tangsel Sebut Lurah Benda Baru Pamulang yang Ngamuk Titip 5 Calon Siswa

Fasad SMAN 3 Tangsel, Jalan Benda Timur XI A, Benda Baru, Pamulang, Tangsel, Jumat (17/7/2020).
Fasad SMAN 3 Tangsel, Jalan Benda Timur XI A, Benda Baru, Pamulang, Tangsel, Jumat (17/7/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)
Berita Rekomendasi

"Ini kan bukan delik aduan, pidana murni. Yang penting saya profesional melaksanakan penyelidikan dan penyidikan titik sesuai ketentuan yang ada," kata Supiyanto saat ditemui di Mapolsek Pamulang, Tangsel, Sabtu (18/7/2020).

Supiyanto menuturkan pihaknya telah memanggil beberapa saksi dan beberapa alat bukti guna perkembangan penyelidikan kasus.

Menurutnya, saksi baru dihadirkan dari pihak pelapor serta bukti rekaman CCTV yang terdapat di dalam ruang Kepala SMAN 3 Tangsel.

"Empat dari pelapor, kita cari fakta hukum dulu alat bukti. Jadi yang dirusak itu toples dari kaca yang ada di meja Kepala Sekolah," ujarnya.

Baca: Sanksi Akan Dijatuhkan ke Lurah Benda Baru Pamulang yang Ngamuk di SMAN 3 Tangsel

Baca: Kronologi Lurah di Tangsel Ngamuk pada Kepsek SMAN 3, Gara-gara Siswa Titipannya Tidak Lolos

Diwartakan sebelumnya, Saidun mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel akibat calon siswa yang dititipkannya tidak dinyatakan lolos.

Lantaran tidak diterimanya calon siswa yang dititipkan, Saidun pun berkunjung ke SMAN 3 Tangsel guna meminta penjelasan pihak sekolah pada Jumat, 10 Juli 2020.

Namun, pihak sekolah bersikukuh tak dapat memasukan calon siswa yang dititipkan Saidun itu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas