DKI Siapkan Paket Kebijakan Induktif Permudah Pelaku Usaha Mikro di Tengah Pandemi Covid-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah berupaya memberikan paket kebijakan yang pro pelaku usaha mikro tersebut
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) jadi sektor yang paling terdampak pandemi virus corona atau Covid-19 di DKI Jakarta.
Menyediakan kemudahan fasilitas pengajuan kredit, disebut jadi salah satu solusi mengembangkan perekonomian UMKM yang mati suri.
Baca: Ini Alasan Indonesia Pilih Vaksin Covid-19 dari China
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah berupaya memberikan paket kebijakan yang pro pelaku usaha mikro tersebut.
"Tantangannya pada saat ini, bagaimana kami bisa memberikan paket-paket kebijakan. Termasuk akses kepada fasilitas kegiatan usaha, mulai dari fasilitas kredit sampai pasar yang membuat mereka tumbuh berkembang," ucap Anies dalam diskusi virtual 'Optimalisasi Kredit Usaha Mikro Untuk Pulihkan Ekonomi Jakarta', Rabu (22/7/2020).
Paket kebijakan itu akan diambil secara induktif atau penarikan solusi berdasarkan keadaan khusus untuk diperlakukan secara umum.
Yakni melihat kesulitan berbagai pengusaha di lapangan, dan kemudian merumuskan solusinya untuk dituangkan menjadi kebijakan spesifik.
"Kami siapkan aspek regulasinya dan kami sendiri mulai sekarang lebih proaktif menjangkau ekonomi mikro," ucap dia.
Pemprov DKI sejauh ini sudah melakukan upaya proaktif yaitu kegiatan jemput bola untuk layanan pemberian perizinan hingga membantu pembuatan NPWP bagi pelaku usaha.
Proses administrasi tersebut jadi syarat untuk pelaku usaha bisa mengajukan kredit modal dari Bank DKI selaku BUMD bidang perbankan.
"Kita harus memikirkan untuk jangka menengah, karena ini bukan jangka pendek saja tapi semua mengalami kontraksi," ujarnya.
Dalam kesempatan serupa, Pemimpin Grup Kredit UMK Bank DKI Wahyudi Dwi Irawan menjelaskan pihak ya sudah memberikan berbagai relaksasi kepada debitur yang terdampak Covid-19.
Relaksasi itu antara lain penundaan pembayaran pokok dan bunga selama 6 bulan, hingga penambahan tenor kredit maksimal 12 tahun.
Baca: 30 Warga Positif Covid-19 di Petamburan, Lurah Wijaya Kusuma Jelaskan Kronologinya
"Kami juga menambah tenor atau jangka waktu peminjaman kepada debitur," kata Wahyudi.
"Semua kami tangguhkan pokok pinjaman dalam jangka waktu enam bulan, tapi setiap tiga bulan akan kami review kembali," pungkasnya.