Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Kasus Ayah Aniaya Anak di Duren Sawit, Pelaku Sempat Kabur hingga Korban Tak Disekolahkan

Perbuatan ayah aniaya anaknya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, akhirnya terungkap.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in FAKTA Kasus Ayah Aniaya Anak di Duren Sawit, Pelaku Sempat Kabur hingga Korban Tak Disekolahkan
SCIENCE PHOTO LIBRARY
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNNEWS.COM - Perbuatan ayah aniaya anaknya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, akhirnya terungkap.

Video penganiayaan Abdul Mihrab (40) kepada RPP (12) sempat viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Arie Ardian, menyebut peristiwa kekerasan fisik itu berawal saat RPP disuruh ibu tirinya untuk menjemur pakaian, Rabu (22/7/2020).

Ibu tiri korban marah, karena menganggap RPP tak mematuhi perintahnya.

Abdul Mihrab yang mendengar RPP dimarahi, lantas terpancing emosi dan melakukan kekerasan pada anaknya.

"Ayahnya mendengar, ayahnya emosi, menjambak korban dan menyeret korban kurang lebih sejauh 7 meter."

"Dan melakukan pemukulan terhadap bagian wajah dari korban dengan menggunakan sendal dan tangan kosong," kata Arie, dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/7/2020).

Berita Rekomendasi

Berikut fakta-fakta penganiayaan ayah kepada anak di Duren Sawit, yang Tribunnews.com himpun Jumat (24/7/2020):

Pelaku Sempat Kabur

Dikutip dari Wartakotalive.com, pelaku kabur ke rumah temannya setelah menganiaya RPP.

Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, ketika petugas mendatangi rumah kontrakan Abdul di Pondok Kopi, pelaku tidak ada di rumahnya.

"Yang bersangkutan kabur ke rumah temannya, masih di Jakarta Timur."

"Tapi setelah melakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan pelaku," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis.

pelaku penganiayaan anak di duren sawit
Pelaku penganiayaan RPP (12), Abdul Mihrab (40) saat digelandang ke Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020)

Ancaman Hukuman

Masih dikutip dari laman yang sama, Abdul terancam hukuman 15 tahun penjaran jika terbukti bersalah.

"Kita kenakan UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau UU nomor 35 tahun 2014 tenang Perlindungan Anak," ujarnya.

Hukuman kemungkinan bisa bertambah, karena Abdul berstatus orangtua kandung RPP.

Pasalnya dalam UU No 35 tahun 2014, pelaku kekerasan terhadap anak yang dilakukan orangtua hukumnya diperberat sepertiga.

"Pelaku melakukan pemukulan di bagian wajah dari korban dengan menggunakan sandal dan tangan kosong. Korban mengalami lebam dan luka di sekitar muka," jelas Arie.

Baca: Aniaya Ayah hingga Tewas, Setelah itu Pelaku Peluk Mayat Korban Sambil Menangis

Baca: Baru Keluar dari Penjara, Anak Aniaya Ayah Tiri hingga Tewas, Diduga Mengira Ibu Ditelantarkan

Ibu Tiri Korban Berstatus Saksi

Dikutip dari TribunJakarta.com, ibu tiri korban berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan ini.

Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, pihaknya tengah mendalami keterlibatan perempuan bernama Rohmah tersebut.

"Terkait itu (keterlibatan Rohmah) sedang kita dalami, tapi berdasarkan saksi dan korban sendiri kerap kali mendapatkan perlakuan keras dari bapaknya," kata Arie, Kamis.

Menurutnya, dalam video penganiayaan RPP, Rohmah tidak ikut menganiaya.

"Sementara dari keterangan dan saksi serta video yang kita dapatkan pelakunya hanya bapaknya saja," ungkap Arie.

kombes arie
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian saat memperlihatkan barang bukti tongkat kayu yang digunakan Cece Suhandi (32) untuk menghabisi nyawa Muhammad Abdullah (2), Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (20/7/2020).

Kata Adik Ipar Pelaku

Masih dikutip dari laman yang sama, adik ipar Abdul, Deby Setianing (20) mengatakan, RPP kerap dianiaya setelah Abdul menjalin hubungan dengan Rohmah sekira setahun lalu.

Menurutnya, sebelum mengenal Rohmah, Abdul tak pernah menganiaya RPP sama sekali.

"Tapi karena ibu tirinya menghasut terus bapaknya jadi begitu, sering disiksa. Anaknya sih enggak bandel," ucap Deby.

Baca: Misteri Mayat Balita di Cakung Terungkap, Sang Ayah Aniaya Berat Korban Hingga Tewas

Baca: Mandor Kapal China Akan Diadili di Indonesia, Aniaya ABK WNI Hingga Tewas

RPP Tak Disekolahkan

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai tindakan yang dilakukan Abdul Mihrab (40) ke putrinya, RPP (12) tak sebatas penganiayaan.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, Abdul sudah melakukan eksploitasi dan menelantarkan RPP.

"Jadi bukan hanya pasal penganiayaan yang nantinya dikenakan, karena ini menyangkut anak," kata Sirait, dikutip dari TribunJakarta.com, Jumat (24/7/2020).

Ia menyebut, RPP dipaksa mengerjakan pekerjaan rumah tangga, termasuk saat RPP dianiaya pada Rabu lalu.

Di usia yang sudah menginjak remaja, RPP belum pernah merasakan bangku SD karena tak didaftarkan Abdul.

"Dalam kasus ini, anak tereksploitasi padahal seharusnya tidak boleh, anak itu harus sekolah."

"Ini orangtuanya malah memberhentikan dia dari sekolah," jelas dia.

(Tribunnews.com/TribunJakarta.com/Bima Putra, Wartakotalive.com/Rangga Baskoro) (Kompas.com/Walda Marison)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas