Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencana Pembukaan Tempat Hiburan Malam, Pemprov DKI Usul Ada Rapid Test On The Spot

Kalau memang nanti tempat hiburan malam mau dibuka, kita usul tambahan protokol khusus

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rencana Pembukaan Tempat Hiburan Malam, Pemprov DKI Usul Ada Rapid Test On The Spot
Tribunnews/Herudin
Ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan Jakarta melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta menuntut diperbolehkan beroperasi kembali, Selasa (21/7/2020). Para pengusaha dan karyawan sudah tidak bekerja selama empat bulan sejak pandemi Covid-19 sehingga mereka menuntut Pemprov DKI Jakarta memberikan solusi agar tetap bisa beroperasi kembali dan memperoleh penghasilan untuk keluarga. Tribunnews/Herudin 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan ada usulan protokol kesehatan tambahan sebagai syarat pembukaan tempat hiburan malam.

Syarat tambahannya yaitu setiap pengunjung yang datang ke tempat karaoke, pub, spa, hingga panti pijat diminta menjalani pemeriksaan rapid test on the spot.

"Kalau memang nanti tempat hiburan malam mau dibuka, kita usul tambahan protokol khusus. Contoh, setiap yang mau masuk ke tempat karaoke, dia harus rapid tes di tempat," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (23/7/2020).

Baca: Gubernur Instruksikan Tutup Semua Objek Wisata di Bali, Bagaimana Nasib THM dan Cafe?

Opsi lain yang diusulkan yakni pengunjung yang diizinkan masuk hanya mereka yang terbebas Covid-19, diketahui berdasarkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil swab test atau nonreaktif rapid test dari rumah sakit atau puskesmas.

Ia mengakui dua opsi usulan tersebut memang menyulitkan pengunjung dan pengusaha hiburan malam. Hal ini juga bisa membuat pengunjung hiburan malam berpikir dua kali untuk merogoh kocek lebih dalam.

Baca: Pemprov DKI Batalkan Seluruh Rencana Pembukaan Tempat Hiburan Indoor Termasuk Bioskop

Kondisi itu disebut sebagai konsekuensi pengusaha jika tempat usahanya mau dibuka.

Berita Rekomendasi

Kebijakan tersebut juga jadi salah satu opsi yang paling mungkin mengingat tempat hiburan malam dengan area serba tertutup masih memiliki risiko tinggi penularan virus.

Baca: Soal Tuntutan Pembukaan Tempat Hiburan Malam, Anies Baswedan: Protokolnya Masih Dibicarakan

Saat ini Pemprov DKI akan mengundang para pengusaha hiburan ibu kota untuk mematangkan protokol kesehatan tersebut supaya sesuai harapan baik pemprov maupun pengusaha.

"Kita kan lebih mengutamakan penanganan kesehatan daripada ekonomi. Syarat ini kan juga biar pengunjung dan pekerja merasa aman," ungkap Bambang.

"Saya yakin, kalau anda diundang ke tempat karaoke, bakal berpikir dua kali. Soalnya, banyak orang yang secara fisik sehat tapi dia carrier dan menularkan ke orang lain, dengan kata lain orang tanpa gejala," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas