Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Suami di Tangsel Aniaya Istrinya yang Sedang Hamil hingga Tewas

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2001 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fakta-fakta Suami di Tangsel Aniaya Istrinya yang Sedang Hamil hingga Tewas
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Ansori, terduga kasus PKDRT di Mapolsek Pamulang, Minggu (26/7/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN -  Seorang suami tega menganiaya istrinya hingga tewas di Pamulang, Tangerang Selatan.

Ansari (40) menghabisi nyawa istri, Thayyibah (28) di rumahnya, Jalan Cabe 1, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Minggu (26/7/2020).

Padahal keduanya masih terbilang pengantin baru karena baru tiga bulan menikah.

Korban bahkan sedang hamil muda.

Peristiwa tersebut terkuak saat warga hendak membeli sesuatu di warung kelontong.

Warga mendapati Tayyibah dalam keadaan tak sadarkan diri dan dipeluk Ansori.

Warga kemudian melaporkan temuan tersebut ke polisi.

Baca: Kasus KDRT Oknum Perwira Polri Terhadap Putrinya Diduga Terkait Pelakor

Berita Rekomendasi

Berikut fakta suami aniaya istri di Pamulang :

1. Diketahui warga yang hendak belanja

Tayyibah (28) diduga meninggal karena dianiaya oleh suaminya Ansori (40).

Peristiwa itu terjadi di bilangan Jalan Kubis 1, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu (26/7/2020).

Peristiwa tersebut terkuak karena adanya warga yang hendak belanja di warung yang dijaga pasangan suami istri tersebut.

Saat hendak membeli, warga mendapati Tayyibah dalam keadaan tak sadarkan diri dan dipeluk Ansori.

Melihat ada beberapa luka lebam, warga tersebut menghubungi pihak kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas