Fakta-fakta Suami di Tangsel Aniaya Istrinya yang Sedang Hamil hingga Tewas
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2001 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Seorang suami tega menganiaya istrinya hingga tewas di Pamulang, Tangerang Selatan.
Ansari (40) menghabisi nyawa istri, Thayyibah (28) di rumahnya, Jalan Cabe 1, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Minggu (26/7/2020).
Padahal keduanya masih terbilang pengantin baru karena baru tiga bulan menikah.
Korban bahkan sedang hamil muda.
Peristiwa tersebut terkuak saat warga hendak membeli sesuatu di warung kelontong.
Warga mendapati Tayyibah dalam keadaan tak sadarkan diri dan dipeluk Ansori.
Warga kemudian melaporkan temuan tersebut ke polisi.
Baca: Kasus KDRT Oknum Perwira Polri Terhadap Putrinya Diduga Terkait Pelakor
Berikut fakta suami aniaya istri di Pamulang :
1. Diketahui warga yang hendak belanja
Tayyibah (28) diduga meninggal karena dianiaya oleh suaminya Ansori (40).
Peristiwa itu terjadi di bilangan Jalan Kubis 1, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu (26/7/2020).
Peristiwa tersebut terkuak karena adanya warga yang hendak belanja di warung yang dijaga pasangan suami istri tersebut.
Saat hendak membeli, warga mendapati Tayyibah dalam keadaan tak sadarkan diri dan dipeluk Ansori.
Melihat ada beberapa luka lebam, warga tersebut menghubungi pihak kepolisian.