Fakta-fakta Suami di Tangsel Aniaya Istrinya yang Sedang Hamil hingga Tewas
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2001 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Editor: Hasanudin Aco
Pasangan itu diketahui baru menikah sekira tiga bulan lalu.
Idawati, warga sekitar, mengetahui kondisi kehamilam Tayyibah, dan pernah menyarankan Ansori agar membawa istrinya periksa ke dokter.
"Dia meninggal memang dia lagi hamil muda ya. Dan saya sudah menyarankan suaminya untuk memeriksakannya ke dokter," ujar Idawati.
Namun Ansori tidak mau membawa istrinya ke rumah sakit karena alasan tidak memiliki biaya.
"Terus tadi pagi, emang ama saya sudah suruh bawa ke dokter, sudah bawa ke dokter, terus jawab suaminya, saya enggak punya uang," ujarnya.
Perkara hamil itu juga dikonfirmasi oleh Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto saat ditemui di pelataran kantornya.
"Korban dikirim ke RS Kramat Jati untuk diketahui penyebab kematian oleh dokter forensik mengenai usia kehamilan, kami belum tau. Dari hasil otopsi bisa diketahui," ujar Supiyanto.
5. Suami jadi tersangka
Polisi telah menangkap dan menetapkan Ansori sebagai tersangka.
Ansori dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT), dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Sementara pelaku (suaminya) berinisial A telah diamankan dan mengaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan masih kita dalami," kata Kapolsek
6. Suami arogan
Dino (50) selaku warga setempat mengakui Ansari kerap bersikap arogan kepada sang istri.
Bahkan, aksi kekerasan itu kerap diperlihatkannya saat pelanggan datang berbelanja di warung kelontong milik pasangan suami istri (pasutri) itu.