Kasus KDRT Oknum Perwira Polri Terhadap Putrinya Diduga Terkait Pelakor
Saat itu anak Kombes Rachmat bernama Aurellia Renatha mencegah tindakan sang ayah yang tengah menyeret keponakannya yang masih kecil.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia bakal mendampingi terkait pemeriksaan Kombes Polisi Rachmat Widodo atas insiden saling lapor penganiayaan dengan anaknya sendiri Aurelia Renatha.
"Propam mendampingi saja karena berkaitan dengan anggota," kata Argo.
Baca: Suami YouTuber di Malaysia Ditahan atas Dugaan KDRT, Tak Lama setelah Istrinya Dapat Penghargaan
Rencananya Kombes Rachmat dan anaknya akan diperiksa Senin (27/7/2020) hari ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan pemeriksaan tersebut agar nantinya penyidik bisa menimbang dari dua sisi. Baik keterangan dari Kombes Rachmat atau pun keterangan dari anaknya.
"Masih penyelidikan. Karena keduanya ini melapor dan harus diklarifikasi, biar nggak berat sebelah," kata Awi.
"Minggu depan sudah dipanggil. Karena bapaknya bikin laporan di Polres Jakarta Utara, anak istrinya di Polsek Kelapa Gading. Yang satu laporan pencurian dan pengeroyokan yang satunya KDRT, berarti harus diklarifikasi. Kemarin sie Paminal bilang Minggu depan kita tunggu. Mungkin Senin kali ya, kita lihat," tambah Awi.
Orang Ketiga
Aurelia Renatha, yang mengaku dianiaya ayahnya, Rachmat Widodo, mengungkap kisah ini di media sosial. Penganiayaan itu diduga ditengarai oleh hubungan asmara pelaku dengan orang ketiga dalam rumah tangga.
Aurella Renatha menyebut kasus dugaan penganiayaan ini terjadi lantaran korban menemukan isi pesan singkat ayahnya dengan seorang wanita yang diduga sebagai pelakor.
Ayah korban berusaha merebut ponsel tersebut hingga berujung pada dugaan penganiayaan dan perusakan ponsel yang merekam kejadian tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut menjelaskan pemeriksaan dan penyelidikan belum mengarah ke sana.
Baca: Propam Bakal Dampingi Pemeriksaan Perwira Polri yang Diduga Lakukan KDRT Terhadap Anaknya
"Kami belum sampai ke sana. Kebetulan saudari LS pada saat membuat laporan kita memberikan keterangan yang bersangkutan kepada kami, masih dalam kondisi lelah, belum fit, sehingga belum bersedia memberikan keterangan," ujar Budhi.
Namun kata dia, pihaknya akan menindak siapapun yang melakukan tindak kejahatan. Karena dalam asas hukum pidana, tidak ada perbedaan, semua akan sama apapun kejahatannya dan siapa pelakunya.
"Ada azas equality before the law, ada asas persamaan di muka hukum. Jadi siapapun warga masyarakat, apapun jabatannya apapun kondisinya kalau dia memang merasa mengalami peristiwa pidana apalagi jadi korban pidana, ya berhak untuk melapor pastinya akan kami tindak lanjuti," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.