Polres Metro Jakarta Barat Gerebek Judi Koprok, 3 Pelaku dan Uang Rp 9 Juta Diamankan
Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat menggerbek arena perjudian dadu koprok di Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (26/7/2020).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat menggerbek arena perjudian dadu koprok di Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (26/7/2020) kemarin. Dari penggerebekan itu, tiga pelaku berhasil diamankan.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal mengatakan, ketiga terduga pelaku perjudian yang diamankan polisi berinisial DM (36), RU (43) dan SY (58). Dari penangkapan itu, kepolisian menyita sejumlah barang bukti.
"Dari para terduga pelaku judi diamankan barang bukti 1 buah meja bertuliskan angka-angka, 2 unit sepeda motor, 3 buah Kocokan dadu, KTP tersangka, 1 buah tas, surat-surat pegadaian, 1 buah dompet, kartu ATM, uang senilai Rp 9.133.000 dan 2 unit Ponsel," kata AKBP Agus kepada wartawan, Senin (27/7/2020).
Baca: Bos Judi Sabung Ayam yang Viral Lawan Polisi Ternyata Anak Anggota DPRD, Ditangkap saat Tidur
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pihaknya menerima terkait penyerahan pelaku perjudian tersebut. Hingga kini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.
Baca: Raja Judi Stanley Ho Meninggal Dunia, 17 Anaknya Rebutan Harta Warisan Triliunan Rupiah
"Pemeriksaan pelaku masih dilakukan, proses penyelidikan masih dilakukan intensif," jelasnya.
Dia mengatakan penangkapan para terduga pelaku perjudian tersebut berdasarkan adanya informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan adanya perjudian koprok di lokasi tersebut.
"Berangkat dari informasi keresahan masyarakat kemudian team pemburu preman yang dipimpin langsung oleh Ipda Saman melakukan pengerebekan," jelasnya.
Setelah tiba di lokasi, ternyata benar ada beberapa orang yang sedang melakukan judi Koprok. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.