Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Jakarta yang Tinggal di 33 RW Zona Merah Covid-19 Diimbau Salat Idul Adha di Rumah

Apalagi, kasus harian Covid-19 tetap tinggi seiring peningkatan pemeriksaan virus corona rapid test dan swab test yang dilakukan DKI Jakarta

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Warga Jakarta yang Tinggal di 33 RW Zona Merah Covid-19 Diimbau Salat Idul Adha di Rumah
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI - Umat muslim melaksanakan salat ied pada Hari Raya Idulfitri 1440 H di Taman Alun-Alun Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (5/6/2019). Pelaksanaan salat Idulfitri 1440 H di Kota Bandung berjalan aman dan tertib. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberi imbauan kepada warga jelang Hari Raya Idul Adha pada 31 Juli mendatang.

Bagi warga yang tinggal di 33 RW masuk kategori zona merah sebaran virus corona atau Covid-19 agar menunaikan salat Ied di rumah masing-masing.

Baca: Jokowi: Kita Harus Tetap Waspada Kemungkinan Gelombang Kedua Covid-19

Kepala Biro Pendidikan, Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, kesadaran sangat diperlukan untuk membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona.

Apalagi, kasus harian Covid-19 tetap tinggi  seiring  peningkatan pemeriksaan virus corona rapid test dan swab test yang dilakukan DKI Jakarta.

“Ini demi kebaikan, kesehatan dan keselamatan bersama, jadi untuk masyarakat yang berada di zona merah (WPK) agar salat Ied di rumah bersama keluarganya masing-masing,” kata Hendra, Selasa (28/7/2020).

Hendra mengatakan, Pemprov DKI Jakarta melalui pejabat wilayah setempat seperti camat dan lurah akan mengimbau warganya untuk mematuhi keputusan tersebut.

Mereka juga akan melakukan pendekatan persuasif agar masyarakat dari WPK dapat melaksanakan salat Ied di rumah bersama keluarganya sendiri.

Berita Rekomendasi

Selain itu, lurah juga telah berkoordinasi dengan pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta untuk menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pelaksanaan salat berjamaah hanya berlaku bagi RW di luar WPK.

“Sebetulnya protokol itu sudah disiapkan seperti halnya pelaksanaan salat Jumat pada umumnya, yaitu menyiapkan sabun dan tidak ada karpet sehingga jamaah membawa sajadah masing-masing,” ujar Hendra.

Hendra juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan pencegahan virus corona.

Seperti memakai masker secara benar, menjaga jarak 1-2 meter dan mencuci tangan memakai sabun sesering mungkin.

Baca: Ini Daftar Klaster Covid-19 di Perkantoran di Jakarta, Totalnya Ada 375 Kasus


Apabila protokol ini dipatuhi, Hendra yakin, penularan virus Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin.

"Hindari dulu bersalaman atau berkontak langsung untuk menghindari penularan," ucap Hendra. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Pemprov DKI Jakarta Imbau Warga di 33 RW Zona Merah Lakukan Salat Idul Adha di Rumah

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas