Siap-Siap Warga Jakarta, Pekan Depan Kebijakan Ganjil Genap Kembali Berlaku
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan sistem pembatasan kendaraan bermotor yakni ganjil
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan sistem pembatasan kendaraan bermotor yakni ganjil - genap pada pekan depan.
Rencana penerapan ganjil - genap ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers perpanjangan masa PSBB transisi di kanal Youtube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020) malam.
"Mulai pekan depan kami akan siapkan penerapan ganjil genap. Kebijakan ini akan kami terapkan kembali," ujar Anies.
Baca: Alasan Polda Metro Jaya Masih Enggan Aktifkan Kembali Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta
Sebelum penerapan, rencana menghidupkan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ini akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Sosialisasi akan diberikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan dibantu Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca: Ganjil Genap di Jakarta Masih Belum Berlaku Hari Ini
"Kami akan pastikan informasi ini akan diberikan secara luas oleh Dishub bersama Ditlantas Polda Metro," ungkapnya.
"Untuk seluruh masyarakat nanti bisa ketahui detail untuk tahu info rute - rute kebijakan gage," pungkasnya.