2 Buronan asal Indonesia akan Ditukar dengan Buronan AS yang Produksi Film Porno di Bali
Dua buronan kelas kakap Indonesia Indra Budiman dan Sai Ngo NG akan dipulangkan ke Tanah Air dari Amerika Serikat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua buronan kelas kakap Indonesia Indra Budiman dan Sai Ngo NG akan dipulangkan ke Tanah Air dari Amerika Serikat.
Keduanya ditangkap polisi Amerika Serikat karena melanggar imigrasi.
Pemulangan dua boronan tersebut akan ditukar dengan buronan Amerika Serikat (AS) dalam kasus penipuan investasi bernama Markus.
Markus sendiri sudah ditangkap Polri di Kuta Utara, Bali. .
"Atase Polri dan KBRI Washington DC telah menghasilkan kesepakatan langkah kerja sama pertukaran buronan dimana US Marshall Service bersedia membantu memulangkan dua buronan Indonesia atas nama Indra Budiman alias IB dan Sangoe NG alias SNN dengan imbalan satu buronan US MS atas nama Marskus yang diduga berada di Indonesia," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Baca: Lagi, Amerika Tangkap 2 Buronan Kakap Asal Indonesia, Ini Identitasnya, Belum Bisa Dipulangkan
Awi mengatakan syarat itu pun ditindaklanjuti Divhubinter Polri atase KBRI Polri Washington untuk memburu pelaku.
Pihaknya menyelidiki tersangka interpol red notice control nomor A1830/2 2020 atas nama Markus.
Tak butuh waktu lama, buronan AS Markus ditangkap di Villa 2B Gang Flamboyan, Jalan Raya Grobogan, Kuta Utara, Badung, Bali.
Baca: Kronologi Penangkapan 2 Buronan Kelas Kakap Indonesia oleh Polisi Amerika Serikat
Penangkapan itu dilakukan pada 23 Juli 2020 lalu.
"Saat ini sedang menjalani penahanan sementara untuk masa 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2020 di Rutan Polda Bali. Pada saat penangkapan, tersangka ditemukan bersama dengan pasangannya yang kemudian ditahan di Polda Bali dalam perkara produksi konten porno," jelasnya.
Awi mengatakan kedua pelaku bisa masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor palsu. Hal itu ditandai dengan paspor yang ditunjukan pelaku yang bernomor 506009601 atas nama De Mario Corner, tidak terdaftar.
Pada Selasa (4/8/2020) kemarin, pemerintah Indonesia bersama pemerintah AS bersepakat untuk mendeportasi pelaku kembali ke Indonesia.
Nantinya pelaku akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku di AS.
"Kesepakatan itu dengan hasil menyetujui untuk mempertimbangkan langkah deportasi dengan jaminan resiprositas dari pemerintah Amerika Serikat," katanya.