Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Perkara Tayangan Youtube Anji dan Hadi Pranoto soal Obat Covid-19 Naik ke Tahap Penyidikan

Meski berstatus penyidikan, kepolisian masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Perkara Tayangan Youtube Anji dan Hadi Pranoto soal Obat Covid-19 Naik ke Tahap Penyidikan
Instagram/duniamanji
Hadi Pranoto dan Anji. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan penyebaran berita bohong dalam konten Youtube Erdian Aji Prihartanto alias Anji bersama dengan Hadi Pranoto mengenai penemuan obat virus corona atau Covid-19 berbuntut panjang.

Status perkara itu kini telah naik penyidikan.

Baca: Kronologi Kontroversi Anji dan Hadi Pranoto, Dikecam Publik & Berujung Dilaporkan, Lalu Minta Maaf

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status perkara tersebut setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi.

Saksi yang telah dihadirkan adalah Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid dan dua saksi dari pelapor.

"Bukti-bukti yang ada dan hasil keterangan saksi baik itu pelapor. Setelah itu kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan di pasal 28 junto pasal 45A di UU ITE," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).

"Perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," ucap Yusri.

Meski berstatus penyidikan, kepolisian masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Menurut Yusri, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara dengan memanggil sejumlah saksi ahli.

"Kita akan melengkapi lagi berkas perkara. Saya sudah sampaikan dari kemarin bahwa kita akan memeriksa saksi ahli baik itu saksi ahli bahasa lagi dan kemudian dari IDI atau ikatan dokter Indonesia," tandasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga berencana akan memanggil saksi ahli IT untuk melengkapi berkas perkara.

Sebaliknya, penyidik juga telah akan menjadwalkan pemanggilan kepada Anji dan Hadi Pranoto.

Dalam surat laporan polisi yang dilaporkan oleh pelapor, Anji dan Hadi Pranoto dijerat dengan pasal berbeda.

Baca: Jerinx Minta Maaf, Sebut Pernyataannya di Medsos Bentuk Akumulasi Empati Terhadap IDI

Hadi Pranoto dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara, Anji dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas