Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dishub Buka Opsi Ganjil Genap Seharian di Seluruh Ruas Jalan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuka opsi menerapkan Kebijakan Ganjil Genap sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Dishub Buka Opsi Ganjil Genap Seharian di Seluruh Ruas Jalan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
GANJIL GENAP - Petugas polantas bersama dinas perhubungan sedang melakukan sosialisasi aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (6/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil- genap di 25 ruas jalan di ibukota yang bertujuan untuk membatasi pergerakan orang dalam rangka menekan angka kasus positif corona di Jakarta yang belum juga mereda. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuka opsi menerapkan Kebijakan Ganjil Genap sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.

Dalam Pergub itu, diatur pelaksanaan ganjil genap tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua alias sepeda motor.

Waktu pelaksanaannya juga tak menutup kemungkinan diperpanjang bahkan sampai 24 jam.

Selain itu, ruas jalan yang menerapkan ganjil genap menjadi seluruhnya di DKI Jakarta.

"Ini akan kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 tahun 2020 bisa diterapkan. Apa itu, itu bisa diterapkan di seluruh ruas jalan. Bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan," ungkap Kadishub DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).

Syafrin menyebut penerapan sistem ganjil genap tak lagi parsial seperti yang saat ini berlaku.

Sebab, kebijakan tersebut merupakan instrumen pengganti pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota.

Rekomendasi Untuk Anda

Pemprov DKI juga bisa melaksanakan kegiatan tersebut lantaran punya kewenangan mengatur daerahnya sendiri.

"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan. Jadi kenapa ini bisa diterapkan karena ganjil genap menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," tutur dia.

Pernyataan Syafrin Liputo ini berbeda satu bulan lalu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

Saat itu dirinya mengatakan, meski jumlah kendaraan yang lalu lalang di ibu kota sudah hampir mendekati normal seperti sebelum pandemi Covid-19, keputusan meniadakan ganjil genap tak bisa hanya melihat aspek lalu lintas saja.

Ia menyebut, keputusan itu juga diambil dengan mempertimbangkan ketersediaan transportasi umum.

Sebab, saat ini angkutan umum masih memberlakukan pembatasan penumpang untuk menghindari penumpukan.

"Wabah ini cepat penularannya melalui pertemuan orang banyak dan di sisi lain angkutan masal kita di jam sibuk terus penuh meski sudah ditingkatkan," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020).

"Artinya, jika ganjil genap diberlakukan, maka warga kami paksa naik angkutan umum" sambungnya.

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas