Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dishub Buka Opsi Ganjil Genap Seharian di Seluruh Ruas Jalan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuka opsi menerapkan Kebijakan Ganjil Genap sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Dishub Buka Opsi Ganjil Genap Seharian di Seluruh Ruas Jalan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
GANJIL GENAP - Petugas polantas bersama dinas perhubungan sedang melakukan sosialisasi aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (6/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil- genap di 25 ruas jalan di ibukota yang bertujuan untuk membatasi pergerakan orang dalam rangka menekan angka kasus positif corona di Jakarta yang belum juga mereda. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

"Dari jumlah itu, 15.201 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 922 orang meninggal dunia," ujarnya dalam konferensi virtual yang ditayangkan akun youtube Pemprov DKI.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta masih berada di angka 7,2 persen.

Nilai positivity rate ini disebut Wening berada di bawah angka nasional yang berada di kisaran 15,1 persen.

Meski demikian, angka ini jauh berada di atas nilai positivity rate ideal yanh ditetapkan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO).

"WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen," kata dia.

Lantaran positivity rate masih jauh di atas nilai ideal, Wening pun mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Selalu jalankan 3M, yaitu memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman 1,5-2 meter, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, sistem ganjil genap di ibu kota kembali berlaku sejak Senin (3/8/2020) kemarin. Saat ini terdapat 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap.

Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pagi hari berlaku jam 06.00 - 10.00 WIB, dan sore hari di jam 16.00 sampai 21.00 WIB.

Sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat.

Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat menekan kepadatan volume kendaraan tersebut. (Tribunnews/Danang/TribunJakarta/Dion)

Sumber: TribunJakarta
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas