Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Polri Terkait Wacana Pemberlakuan Perluasan Ganjil Genap 24 Jam

Sambodo menjelaskan pemberlakuan perluasan ganjil genap sangat memungkinkan. Akan tetapi, kebijakan itu harus didasari oleh kajian yang matang.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tanggapan Polri Terkait Wacana Pemberlakuan Perluasan Ganjil Genap 24 Jam
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
GANJIL GENAP - Petugas polantas bersama dinas perhubungan sedang melakukan sosialisasi aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (6/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil- genap di 25 ruas jalan di ibukota yang bertujuan untuk membatasi pergerakan orang dalam rangka menekan angka kasus positif corona di Jakarta yang belum juga mereda. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan kebijakan ganjil genap (gage) 24 jam dan di seluruh ruas jalan di Ibu Kota. Bukan hanya mobil, tapi juga kebijakan tersebut berlaku untuk sepeda motor.

Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo menyebut pihaknya masih menunggu kajian yang disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Tapi kan tentu kita harus melihat jalan alternatifnya dan sebagainya, kita tunggu kajiannya," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

Sambodo menjelaskan pemberlakuan perluasan ganjil genap sangat memungkinkan. Akan tetapi, kebijakan itu harus didasari oleh kajian yang matang.

Selain itu juga diperlukan fasilitas infrastruktur rambu lalu lintas yang memadai.

Baca: Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil-Genap Akan Langsung Ditilang

"Jadi kalau terkait ada bagaimana tentang ganjil genap berlaku di seluruh jalan selama 24 jam, ya tanyakan ke pihak yang mengeluarkan pendapat tersebut. Itu bukan domain saya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuka opsi menerapkan sistem ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.

Dalam Pergub itu, diatur pelaksanaan ganjil genap tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua alias sepeda motor.

Waktu pelaksanaannya juga tak menutup kemungkinan diperpanjang bahkan sampai 24 jam, serta ruas jalan yang menerapkan ganjil genap diperluas hingga seluruh ruas jalan di DKI Jakarta.

"Ini akan kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola gage yang diatur dalam Pergub 51 tahun 2020 bisa diterapkan. Apa itu, itu bisa diterapkan di seluruh ruas jalan. Bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan," ungkap Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas