Sakit Hati Dihamili Tanpa Tanggung Jawab, Sekretaris Sewa Eksekutor Bunuh Bosnya di Bekasi
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan terhadap Hsu Ming Hu (52), pengusaha roti, warga negara Taiwan
Editor: Adi Suhendi
"Tersangka SS sakit hati terhadap korban karena berbagai hal, terutama karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/8/2020).
Selama ini katanya, korban yang merupakan pengusaha roti memiliki pabrik roti dan beberapa toko roti di Bekasi, tinggal sendirian di kediamannya.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan diperoleh fakta-fakta bahwa pada sekitar tahun 2018, korban sering melakukan pelecehan seksual kepada tersangka SS. Yakni dengan cara mengirimkan video-video porno ke HP tersangka SS hingga disuruh melayani korban untuk berhubungan intim," kata Nana.
Baca: Polda Metro Jaya Bakal Panggil Anji dan Hadi Pranoto Soal Konten YouTube Penemuan Obat Covid-19
Setelah itu katanya diketahui bahwa tersangka SS hamil.
"Dan korban tidak mau bertanggung jawab. Kemudian korban meminta kepada tersangka SS untuk menggugurkan kandungannya dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp10 Juta hingga Rp 20 Juta," kata Nana.
"Dari situlah tersangka SS mulai sakit hati dengan korban," kata Nana.
Setelah kejadian tersebut kata Nana pada Februari 2019 tersangka SS bercerita kepada temannya yakni tersangka FI.
"Akhirnya tersangka SS berencana untuk mencelakakan dan melakukan pembunuhan kepada korban," kata dia.
Sekitar bulan April 2019, menurut Nana tersangka SS meminta bantuan kepada tersangka FI untuk mencari dukun santet guna mencelakakan korban dengan cara disantet.
"SS sudah mengeluarkan biaya untuk perencanaan dengan menyewa dukun bayaran Rp 15 Juta. Namun usaha tersangka SS dengan menyewa dukun bayaran tersebut tidak pernah berhasil," katanya.
Kemudian tersangka SS meminta kepada tersangka FI untuk menyewa orang yang mau membuat korban cacat dan juga bersedia melakukan pembunuhan kepada korban.
"Pada sekitar bulan Juni 2020, tersangka FI menghubungi tersangka SS yang mengatakan bahwa ada orang yang mau melakukan aksi untuk membuat korban cacat dan bersedia melakukan pembunuhan dengan meminta bayaran sebesar Rp.150 Juta," kata Nana.
Baca: Sinergi Bea Cukai dan Polda Aceh Selamatkan Ratusan Ribu Generasi Muda dari Narkotika
Dari sana tersangka SS menyutujuinya dengan membayar DP Rp 30 Juta.
"Uang diberikan kepada tersangka FI sebesar Rp 25 Juta dan dan Rp 5 Juta dengan transfer ke rekening FI," katanya.