Anies Kembali Perpanjang PSBB Masa Transisi Fase I untuk Keempat Kalinya hingga 27 Agustus 2020
Baswedan untuk keempat kalinya kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Masa Transisi Fase I
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk keempat kalinya kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Masa Transisi Fase I selama dua pekan hingga 27 Agustus 2020.
Selama periode tersebut, Anies menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan memperketat kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di ruang publik.
Termasuk saat akhir pekan dan momen HUT RI ke-75 pada 17 Agustus mendatang.
"Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi."
"Kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020."
"Melalui perpanjangan ini, kami bersama aparat Kepolisian dan TNI akan fokus pada penegakan aturan, khususnya penggunaan masker kepada masyarakat," ungkapnya dikutip dari ppid.jakarta.go.id.
Baca: Persahabatan Jakarta dengan Seoul, Anies Baswedan Ceritakan Jasa Walikota Park Won Soon
Anies menginformasikan setiap aktivitas sosial yang menyebabkan kerumunan akan dihentikan sementara, khususnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).
Adapun pada momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang, Anies menetapkan agar setiap kegiatan perayaan khususnya perlombaan akan ditiadakan di DKI Jakarta.
"Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan itu akan ditunda. Dan ini artinya, kegiatan Care Free Day kami putuskan untuk ditiadakan, karena Car Free Day ini berpotensi kerumunan."
"Yang kedua, adalah perayaan 17 Agustusan. Menghias kampung, rumah, maupun kantor bisa tetap berjalan. Kalau mau melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas."
"Tapi, lomba-lomba yang biasanya dilakukan itu ditiadakan. Karena, lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali, sedangkan upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar berdirinya bisa diatur hingga tata caranya," jelasnya.
Baca: PKS Kritik Anies Karena Berlakukan Sistem Ganjil Genap di Masa Pandemi
Update Corona Jakarta 13 Agustus 2020
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui website resmi penanganan Covid-19, corona.jakarta.go.id, memberikan informasi update kasus Corona.
Berdasarkan pantauan Tribunnews pada Kamis (13/8/2020) pukul 17.15 WIB, diketahui kasus terkonfirmasi positif bertambah 621 orang.