Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Kembali Perpanjang PSBB Masa Transisi Fase I untuk Keempat Kalinya hingga 27 Agustus 2020

Baswedan untuk keempat kalinya kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Masa Transisi Fase I

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in Anies Kembali Perpanjang PSBB Masa Transisi Fase I untuk Keempat Kalinya hingga 27 Agustus 2020
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melayat Taka (43), petugas PPSU Kelurahan Kelapa Gading Barat yang tewas usai menjadi korban tabrak lari, Kamis (23/7/2020). 

11. Segera hubungi petugas kesehatan terdekat, dan mintalah bantuan mereka.

12. Ikuti arahan dari petugas kesehatan setempat.

13. Selalu pantau perkembangan penyakit Covid-19 dari sumber resmi dan akurat.

Baca: Pengakuan Mengejutkan Driver Ojol Usai Jadi Relawan yang Disuntik Vaksin Covid-19

Ilustrasi zona hijau
Ilustrasi zona hijau (https://www.freepik.com/)

Cara Menggunakan, Melepas, dan Membuang Masker

1. Sebelum menyentuh masker, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.

2. Ambil masker dan periksa apakah ada sobekan atau lubang.

3. Pastikan arah masker sudah benar (pita logam terletak di sisi atas).

Berita Rekomendasi

4. Pastikan sisi depan masker (sisi yang berwarna) menghadap depan.

5. Letakkan masker di wajah. Tekan pita logam atau sisi masker yang kaku sampai menempel sempurna ke hidung.

6. Tarik sisi bawah masker sampai menutupi mulut dan dagu.

7. Setelah digunakan, lepas masker, lepas tali elastis dari daun telinga sambil tetap menjauhkan masker dari wajah dan pakaian, untuk menghindari permukaan masker yang mungkin terkontaminasi.

8. Segera buang masker di tempat sampah tertutup setelah digunakan.

9. Bersihkan tangan setelah menyentuh atau membuang masker, dengan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.

Masker sebaiknya hanya digunakan tenaga kesehatan, orang yang merawat orang sakit, dan orang-orang yang memiliki gejala-gejala pernapasan, seperti demam dan batuk.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Nuryanti)
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas