Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhirnya Dana Insentif Penggali Kubur dan Sopir Ambulans Pasien Covid-19 Cair

Sebelumnya tukang gali kubur dan sopir ambulans yang biasa menangani jenazah Covid-19 di Jakarta mengaku belum mendapat dana insentif selama 2 bulan

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Akhirnya Dana Insentif Penggali Kubur dan Sopir Ambulans Pasien Covid-19 Cair
Tribunjababar.id/M Nandri Prilatama
ilustrasi pemakaman jenazah pasien Covid-19 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tukang gali kubur dan sopir ambulans yang biasa menangani jenazah Covid-19 di Jakarta akhirnya mendapatkan hak mereka.

Sebelumnya mereka mengaku belum mendapatkan dana insentif selama dua bulan.

Dana insentif itu memang diberikan sebagai bentuk dukungan karena pekerjaan yang mereka hadapi berisiko tinggi.

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menyatakan, dana insentif untuk para petugas gali kubur dan sopir ambulans, telah dikirimkan ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Rekening itu dikirimkan melalui satuan perangkat kerja daerah (SKPD) tersebut, karena status mereka adalah petugas jasa lainnya orang perorangan (PJLP) dari dinas terkait.

Baca: Bertarung Nyawa Makamkan Korban Covid-19, Para Penggali Kubur di DKI Ternyata Belum Terima Honor

“Duit insentif sudah cair kemarin (Jumat 14/8/2020) siang, coba cek ke dinas terkait,” kata Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri, Sabtu (15/8/2020).

Meski telah dicairkan, Edi mengaku tak ingat jumlah pasti dana yang ditransfer ke rekening dinas.

BERITA REKOMENDASI

Sebab, dana insentif tidak hanya untuk petugas di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, tapi SKPD lain seperti Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Saya enggak hafal angkanya berapa, yang jelas sudah ditransfer ke dinas,” ujar Edi.

Menurutnya, dinas akan meneruskan dana insentif itu kepada para PJLP yang menangani wabah Covid-19 melalui rekening Bank DKI.

Rekening itu juga yang biasa digunakan dinas untuk membayarkan gaji para PJLP setiap bulan.

Dia memastikan, proses pencairan dana insentif hanya memerlukan waktu satu hari, dengan catatan berkas yang diajukan telah lengkap.


Hal itu sebagaimana instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Protap (prosedur tetap) kami satu hari harus cair, jadi hari ini mengajukan dan berkas lengkap besok cair." Itu harus cepat, dan Pak Gubernur memerintahkan satu hari harus cair, jadi (kalau ada) keterlambatan tidak ada di kami (BPKD),” jelas Edi.

Baca: Cerita Bripka Eman Polisi di Mamuju Jadi Relawan Penggali Kubur Jenazah Covid-19

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas