Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhirnya Dana Insentif Penggali Kubur dan Sopir Ambulans Pasien Covid-19 Cair

Sebelumnya tukang gali kubur dan sopir ambulans yang biasa menangani jenazah Covid-19 di Jakarta mengaku belum mendapat dana insentif selama 2 bulan

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Akhirnya Dana Insentif Penggali Kubur dan Sopir Ambulans Pasien Covid-19 Cair
Tribunjababar.id/M Nandri Prilatama
ilustrasi pemakaman jenazah pasien Covid-19 

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan dana insentif untuk petugas yang menangani wabah Covid-19, akan tetap dibayarkan.

Politikus Partai Gerindra ini meminta kepada petugas di lapangan tidak risau, karena pemerintah daerah akan menunaikan janjinya.

“Nanti kami cek (soal insentif), dan kami pastikan semua pembiayaannya telah kami anggarkan untuk penanganan Covid-19,” kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 5,02 triliun untuk penanganan Covid-19 di Ibu Kota.

Seluruh dana itu masuk dalam pos anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020.

Duit sebanyak itu digunakan untuk pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit, dan pengecekan laboratorium.

Juga, pemulasaran jenazah Covid-19, pembayaran insentif petugas yang menangani Covid-19, dan sebagainya.

Berita Rekomendasi

“Jadi, kami pastikan semuanya akan diselesaikan karena sudah dianggarkan oleh Pemprov DKI Jakarta,” ujar pria yang akrab disapa Ariza ini.

Baca: Viral Warga Rebut Jenazah Covid-19 di Malang: Paksa Bawa Pulang, Buka Kantong Jenazah & Menciumnya

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Hal itu terkait pembayaran insentif bagi tukang gali kubur dan sopir ambulans jenazah Covid-19.

Kata dia, duitnya sudah ada, sehingga bisa segera dicairkan kepada mereka yang berstatus sebagai petugas jasa layanan perorangan (PJLP).

“Uang siap, saya sudah sampaikan kepada Kadis Pertamanan dan Hutan Kota untuk segera mengajukan permohonan pencairan."

"Permohonan masuk ke BPKD, satu hari langsung dicairkan,” ucap Edi, Rabu (12/8/2020).

Sebelumnya, tukang gali kubur dan sopir ambulans yang biasa menangani jenazah Covid-19 di Jakarta mengaku belum mendapatkan dana insentif selama dua bulan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas