Istri Siri di Mampang Ngaku Menyesal Tikam Suaminya hingga Tewas
Tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tangan diborgol, dan menggunakan penutup wajah.
Editor: Hasanudin Aco
"Suaminya tadinya kerja serabutan. Kadang-kadang markir, kadang-kadang nggak ada penghasilan," ujar Sujarwo.
"Kalau istrinya pernah bekerja sebagai waiters, tapi sedang tidak bekerja selama Covid ini. Sudah sekitar lima bulan tidak kerja," tambahnya.
Keduanya pun terlibat perselisihan hingga Hendra menganiaya RK dan mengancam dengan pisau.
RK tidak tinggal diam. Ia memberikan perlawanan dengan merebut pisau tersebut dan menusukkannya ke dada korban.
Akibat tusukan tersebut, Hendra mengalami pendarahan dan meninggal dunia.
Polisi kini telah menetapkan RK sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tusuk Suami hingga Tewas, Istri Siri di Mampang Prapatan Mengaku Menyesal