Polisi Bongkar Praktik Klinik Aborsi di Senen, Janin Disiram Cairan Asam Lalu Dibuang ke Kloset
Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi di klinik Dr SWS SpOG, Jalan Raden Saleh I, Kenari, Senen, Jakarta Pusat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Dalam kasus ini, kepolisian juga menyita sejumlah peralatan medis yang digunakan untuk praktik aborsi pasien, obat-obatan hingga uang tunai Rp 81 juta yang merupakan uang pasien dan uang tunai Rp 49 juta uang obat.
Tersangka dikenakan pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Selain itu, tersangka juga bisa dijerat Pasal 77A jo Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.