Terungkap Bikin Ekstasi di Ruang VVIP RS, Napi Ami Utomo Dikirim ke Nusakambangan
"Hari ini kami pindahkan ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," kata Rika
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Pas Kemenkumham memindahkan Ami Utomo (AU) tersangka narkoba yang kedapatan membuat ekstasi di ruang VVIP RS swasta di Salemba ke Nusakambangan.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti membenarkan Ami Utomo merupakan warga binaan rutan Salemba yang telah divonis 15 tahun penjara, hanya saja ia baru menjalani massa hukuman 2 tahun penjara.
"Benar Narapidana (napi) Ami Utomo Putro alias AU adalah Narapidana kasus Narkotika dengan putusan pidana 15 tahun. Ami Utomo merupakan narapidana Rutan Salemba," kata Rika, Kamis (20/8/2020).
Rika tidak menjelaskan detail mengenai status Ami Utomo yang masih berada di rutan meski pengadilan telah memvonisnya 15 tahun penjara akibat perbuatannya mengedarkan narkoba.
"Nah itu kaitannya dia ini belum inkrah. Ini kan berkaitan dengan penegak hukum lainnya. Dia jadi masih di sini (Rutan Salemba) belum ada eksekusi dari kejaksaan," papar Rika.
Terkait, kondisi kesehatan Ami Utomo, Rika mengatakan memang Ami Utomo dalam kondisi sakit.
Kendati demikian ia engan menjelaskan rinci kenapa Ami Utomo dirawat hingga dua bulan di rumah Sakit Rujukan RS di Salemba.
Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU dipindahkan ke Nusakambangan.
"Hari ini akan kami pindahkan ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," tegasnya.
Baca: Dua Bulan Produksi Ekstasi di Ruang VVIP RS, Napi Rutan Salemba Untung Rp 140 juta
Kelanjutan dari kasus ini, Polisi memanggil pihak rumah sakit baik dokter maupun perawat yang menangani Ami Utomo.
"Besok, akan dilakukan pemeriksaan, dokter yang merawat dan perawat rumah sakit tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Afandi, Kamis (20/8/2020).
Dikatakan Afandi, pihaknya masih menelusuri dan meminta keterangannya sejumlah pihak atas kasus tersebut.
Empat sipir yang menjaga Ami Utomo di rumah sakit tidak luput dari pemeriksaan.
Kini status mereka sebagai saksi.
Kasus ini bermula ketika jajaran kepolisian Polsek Sawah Besar mengamankan MW (36) sebagai kurir yang hendak mengantarkan sejumlah ekstasi.
Berdasarkan penangkapan itu dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, MW mengakui jika barang haram itu didapat oleh Ami Utomo (42) seorang warga binaan rutan Salemba.
Dari hasil keterangan itu, pihaknya berusaha menindaklanjutin ke rutan Salemba, hanya saja Ami Utomo ketika itu dikabarkan dalam kondisi sakit, dan menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit Swasta di Jalan Salemba Tengah.
Saat Satresnarkoba Polsek Sawah Besar menuju ke Rumah Sakit Rujukan Rutan itu, ada empat sipir yang menjaga Ami Utomo.
Memasuki ruang VVIP yang ditempati Ami Utomo, ditemukan beberapa ekstasi berikut alat pembuatnya.
Diduga kuat jika Ami Utomo sengaja melakukan hal tersebut dan memproduksi ekstasi.
"Dari keterangan pelaku mengaku sakit lambung, sehingga dibawa ke Rumah Sakit. Sudah 2 bulan pelaku di sana, tapi justru menjadikan ruangan itu jadi tempat pembuatan ekstasi," ungkap Afandi.
Keterangan sementara dari pelaku, jika pelaku menjual barang haram itu secara online, bahkan dari perbuatannya ini Ami Utomo sudah meraup untung hingga Rp. 140 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ditjen Pas Bakal Pindahkan Napi yang Buat Ekstasi di RS di Salemba ke Nusakambangan,