Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duda 41 Tahun Bawa Kabur Gadis Tetangga yang Dihamilinya, Pantau Berita Hindari Kejaran Polisi

Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menangkap Wawan Gunawan (41), duda yang membawa kabur F (14), gadis tetangganya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Duda 41 Tahun Bawa Kabur Gadis Tetangga yang Dihamilinya, Pantau Berita Hindari Kejaran Polisi
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Konferensi pers penangkapan Wawan Gunawan (41), penculik dan pemerkosa F (14), di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020). (Inset) Penampakan Wawan yang tertunduk saat digiring anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. 

Setelah hamil besar dan melahirkan anaknya yang dititpkan ke keluarga ibunya, F dibawa kabur oleh Wawan mengendarai motor orangtua F.

"Si F dibawa kabur oleh tersangka di beberapa tempat di antaranya Bekasi, Sukabumi. Mereka pindah-pindah tempat," terang Arsya.

Baca: Andalkan Harta Bocah yang Dihamilinya, Duda 41 Tahun Anak Tiga Tertangkap di Sukabumi

Menurut Arsya, Wawan memanfaatkan keluguan F sejak usianya masih 11 tahun.

Perhatian dan kasih sayangnya mampu meluluhkan korban.

"Modus pelaku, yaitu pertama dia memberikan perhatian. Sehingga korban percaya," beber dia.

Setelah tumbuh rasa percaya, korban F mau saja saat diajak pelaku dengan membawa motor milik orangtua F.

Sejak itulah F tak pernah ketahuan rimbanya.

Berita Rekomendasi

Tersangka Wawan akhirnya ditangkap polisi pada Jumat dini hari.

Sementara korban F dalam keadaan sehat dan selamat.

"Selama masa pelarian, barang milik korban dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku," Arsya menegaskan.

Polisi saat ini fokus mengembalikan kesehatan mental maupun fisik korban yang tergoncang, dengan menggandeng KPAI.

Baca: Gadis ABG Hamil Kabur dari Rumah Bersama Duda 41 Tahun, Sang Ibu Cemas, Polisi Anggap Penculikan

Penyidik menjerat Wawan pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 14 tahun pidana penjara.

Sementara itu komisioner KPAI Putu Elvina mengapresiasi Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil menangkap Wawan.

KPAI berharap penyidik dalam memproses kasus ini harus serius dan tidak hanya bicara tentang pasal 41 terkait persetubuhan anak di bawah umur.

"Membawa lari anak di bawah umur juga bisa dikenakan pasal berlapis, belum lagi kalau ada indikasi eksploitasi baik itu ekonomi maupun seksual," ujar Elvina.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas