Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Drumer Band J-Rocks Minta Maaf, Sampaikan Ini Kepada Rekannya yang Masih Gunakan Narkoba

Anto mengaku bahwa dirinya merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Drumer Band J-Rocks Minta Maaf, Sampaikan Ini Kepada Rekannya yang Masih Gunakan Narkoba
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Grup band beraliran rock, J-Rocks saat konferensi pers peluncuran single dan video klip terbaru berjudul Wudhu, di Jakarta, Selasa (23/1/2018). Grup beranggotakan Iman, Sony, Wima, dan Anton ini mendaur ulang lagu wudhu musisi senior Bimbo sesuai dengan aliran musik J-Rocks. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Drumer band J-Rocks Anton Rudi Kelces (39) meminta maaf dan mengaku menyesal telah menggunakan narkoba jenis ganja usai ditangkap oleh pihak kepolisian.

Permohonan maaf itu disampaikan langsung oleh Anton saat rilis pengungkapan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).

"Gue pengen minta maaf lah yang jelas sama keluarga teman-teman sama masyarakat semua," kata Anton.

Anto mengaku bahwa dirinya merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta teman-teman dekatnya yang masih menggunakan untuk berhenti menggunakan narkoba.

Baca: Drummer Band J-Rocks Bersama Tiga Rekannya Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

"Gua adalah korban dari penyalahgunaan. Gua berharap buat teman-teman yang masih makai narkoba di luar berhentilah mending daripada kayak gue ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Drumer band J-Rocks Anton Rudi Kelces (39) bersama tiga rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis ganja.

BERITA TERKAIT

Diketahui, Anton ditangkap bersama tiga orang lainnya yang masing-masing berinisial M (38), DN (33), dan W. Mereka adalah dua orang kru J-Rocks dan seorang mantan kru J-Rocks.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan keempatnya kini telah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Iya benar, sudah ditetapkan tersangka," kata Ahrie saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).

Ahrie mengatakan, pelaku ditangkap kepolisian usai kedapatan mempunyai narkotika jenis ganja. Diduga, Anton memiliki 1 kilogram ganja.

"Narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 1 kilogram," jelasnya.

Menurutnya, Anton bersama ketiga rekannya telah terbukti mengkonsumsi narkoba. Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait jenis narkoba yang dikonsumsi oleh pelaku.

"Sudah dilakukan tes urine, keempatnya positif," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas