Bukan Karena Dilecehkan, Pelaku Pembunuhan Pengusaha di Kelapa Gading Dilaporkan Gelapkan Pajak
Apalagi, selama proses pemeriksaan, keterangan yang diberikan NL kepada polisi selalu berubah-ubah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban penembakan di Ruko Royal Gading Square, mendatangi Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (26/8/2020).
Mereka melaporkan NL, karyawan PT Dwi Putra Tirtajaya, sekaligus otak penembakan bos ekspedisi pelayaran, Sugianto (51).
Kerabat korban, Hari Susanto yang melaporkan kasus dugaan penggelapan keuangan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara.
Dia datang bersama karyawan korban lainnya.
Kedatangan mereka untuk membuat laporan terkait dugaan penggelapan pajak yang dilakukan NL selama menjadi karyawati Sugianto hingga mendalangi aksi penembakan bosnya tersebut.
Baca: Pembunuhan di Kelapa Gading: Karyawati Jadi Dalang, Sakit Hati Dihina & Diajak Bersetubuh
Hari mengatakan, laporan polisi tersebut terkait NL yang diduga melakukan penggelapan keuangan di perusahaan Sugianto, PT Dwi Putra Tirtajaya sejak tahun 2015.
"Ada kasus lain tentang penggelapan keuangan perusahaan. (Laporan ditujukan kepada) NL, pelaku intelektual," kata Hari, Rabu (26/8/2020).
Hari menambahkan bahwa dalam proses laporan penggelapan keuangan tersebut pihaknya masih mencari data-data baru yang berkaitan perbuatan pelaku.
"Terus terang memang data banyak yang dipegang NL. Hampir semua data dan banyak mungkin data yang sudah diambil NL," ucap Hari.
Pengakuan NL Sebelumnya
NL sudah bekerja di perusahaan milik Sugianto sejak tahun 2012. Namun belakangan pelaku malah mengotaki penembakan bosnya tersebut.
Motif NL mendalangi kasus penembakan terhadap bos ekspedisi pelayaran itu karena perbuatan tidak menyenangkan Sugianto.
Korban kerap menyebut NL sebagai perempuan 'tidak laku' dan mengajaknya berhubungan badan.
Selain pelaku NL, 11 tersangka lainnya juga ditangkap dengan perannya masing-masing.