PAN Beri Bantuan Modal Bagi UMKM Terdampak Covid-19 di DKI Jakarta
PAN DKI Jakarta kini merencanakan pemberian stimulus permodalan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menginisiasi pemasangan fasilitas internet gratis bagi pelajar, PAN DKI Jakarta kini merencanakan pemberian stimulus permodalan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim mengatakan program ini dibuat untuk membiayai pelaku usaha kecil menengah yang terdampak pandemi Covid-19.
PAN menyiapkan stimulus bantuan permodalan hingga Rp 2,2 miliar.
Baca: Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021 Kembali Dibatalkan Jika Wabah Covid-19 Tak Kunjung Mereda
"Ketua DPW PAN DKI Jakarta pak Eko Hendro Purnomo memberikan arahan dan bersama fraksi PAN DPRD DKI Jakarta akan memberikan stimulus bagi UMKM dan permodalan untuk UMKM terdampak Covid-19," kata Hakim kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).
Program ini dibuka selama 22 hari, dimulai sejak 22 Agustus-12 September 2020.
Diperuntukan bagi warga berdomisili DKI Jakarta yang dibuktikan dengan keterangan dalam KTP.
Baca: Penanganan Pasien Covid-19, BNPB Terima Bantuan Mesin Ventilator dan Masker
Tidak ada kuota yang diberikan untuk setiap harinya.
Selagi masa pendaftaran belum ditutup, masih terbuka bagi pelaku usaha kecil mengakses bantuan permodalan tanpa bunga tersebut.
Anggota Komisi A DPRD DKI ini menjelaskan tujuan program ini adalah untuk mendongkrak perekonomian ibu kota, utamanya mereka yang memiliki usaha kecil dan kesulitan membangkitkan usahanya.
Baca: Tinggal 30 Daerah Dengan Zona Hijau Yang Belum Terkena Covid-19
Program ini juga diharapkan mampu menyelamatkan perekonomian Indonesia dari ancaman resesi atau kelesuan dagang akibat pandemi Covid-19.
"Yang terdampak Covid-19 itu yang seharusnya kita sangat fokus ke situ, untuk mendongkrak ekonomi masyarakat Jakarta," ucap Hakim.
Hakim menambahkan nantinya umkm yang sudah diberikan bantuan dana tunai akan diberi pendampingan usaha.
"Pasti itu ada pendampingan, supaya tidak ada penyalahgunaan, menyalahkan wewenang, misal contoh usahanya ini tidak nyata, tidak benar," kata Hakim.