Siasat Wanita Dalang Pembunuhan Bos Pelayaran, Mengaku Kerasukan Hingga Sandiwara di Pemakaman
Sejumlah siasat dilakukan NL dalam melancarkan aksinya membunuh pengusaha pelayaran Sugianto (51).
Penulis: Adi Suhendi
Namun, permintaan NL tersebut tak dihiraukan R alias M.
Hingga akhirnya NL pada 4 Agustus 2020, NL kembali meminta tolong kepada R alias M untuk menghabisi nyawa bosnya.
Akhirnya permintaan NL tersebut diiyakan R alias M.
"NL juga sudah menyiapkan dana Rp 200 juta untuk mencari pembunuh bayaran," kata Kapolda.
Setelah disepakati untuk menghabisi nyawa Sugiarto, mulai lah para pelaku melakukan perencanaan pembunuhan dengan melakukan 5 kali pertemuan.
Pertemuan pertama berlangsung di kediaman NL pada 4 Agustus 2020.
Kemudian, disusul dengan pertemuan pada 5 Agustus 2020 di satu hotel di wilayang Tangerang Banten.
Kemudian, 3 kali pertemuan di sebuah hotel di wilayah Cibubur.
Hingga akhirnya pelaku NL, R alias M, SY, R, dan AJ berkumpul di satu hotel di Cibubur untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Dari tanggal 9 sampai 12 Agustus 2020 para pelaku tersebut menginap di hotel yang ada di wilayah Cibubur tersebut.
"Pada 4 Agustus NL mentransfer uang Rp 100 juta sebagai DP dari rekening miliknya ke rekenin R alias M. Kemudian Rp 100 juta lagi diberikan secara cash pada 6 Agustus 2020 kepada AJ," kata Kapolda.
Perencanaan pembunuhan
Selama menginap 4 hari menginap di sebuah hotel di kawasan Cibubur, para pelaku melakukan berbagai rencana pembunbuhan terhadap korban Sugiarto.
Pada 9 Agustus 2020 tercetus rencana pertama para pelaku untuk membunuh korban di dalam mobil dengan sebuah siasat.
"Rencana awal pembunuhan, korban akan diajak keluar oleh tersangka R yang berpura-berpura sebagai petugas pajak dari Kanwil Jakarta Utara. Ini harpannya setelah korban diajak dan mau kemudian korban akan dibawa ke mobil dan di mobil akan dieksekusi," ungkap Kapolda.
Akan tetapi pada 9 Agustus tersebbut korban tidak mau diajak para pelaku keluar.
Sehingga rencana NL dan komplotannya gagal.
Kemudian para pelaku kembali ke hotel yang mereka sewa di wilayah Cibubur dan kembali membuat rencana pembunuhan pada 10 Agustus 2020.
Baca: Bos Pelayaran yang Ditembak di Kelapa Gading Mulanya Hendak Dibunuh di Dalam Mobil
Setelah berdiskusi cukup panjang, akhirnya pada 11 Agustus 2020 terpikir lah oleh para pelaku untuk membunuh korban dengan menggunakan senjata api.
Hingga akhirnya mereka berpikir mendatangkan eksekutornya berinisial DM dari Bangka Belitung.
S saat itu menghubungi DM alias D yang berada di Bangka Belitung.
DM pun menyanggupinya dan ia pun terbang dari Bangka Belitung ke Jakarta pada 12 Agustus 2020.
DM dijemput S, R alias M, dan di Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian mereka berkumpul kembali di hotel kawasan Cibubur.
Mereka kemudian menyiapak segala kebutuhan untuk mengeksekusi korban di antaranya membeli sepeda motor seharga Rp 13,3 juta, jaket dan helm identitasi ojek daring, termasuk membuat pelat nomor kendaraan palsu.
Kemudian motor, jaket, dan helm yang sudah dibeli tersebut disimpan di kantor biro wisata milik pelaku D di daerah Benhil, Jakarta Pusat.
Selain itu, pelaku AJ pun mempersiapkan DM dengan melatihnya menembak.
DM saat datang ke Jakarta memang belum memiliki kemampuan menembak.
Setelah orang dan pendukungnya disiapkan secara matang para pelaku kembali ke hotel di Cibubur.
Kemudian 13 Agustus pukul 6.30, mereka chek out dari hotel.
R, S, DM, J, dan D berangkat dengan menggunakan mobil fortuner milik R alias M.
Mereka menuju ke Benhil untuk membawa sepeda motor dan perlengkapan lainnya guna melakukan eksekusi.
Setelah itu, DM dan S berangkat dari Benhil menggungakan sepeda motor ke Kelapa Gading dan tiba di lokasi kejadian sekira pukul 08.30 WIB.
Eksekusi
Setibanya di lokasi DM bersama S menunggu korban keluar dari kantornya.
Hingga pukul 12.45 WIB korban keluar dari kantornya.
Kemudian DM memastikan apakah orang yang akan dieksekusi betul-betul Sugiarto.
"Jadi korban dan pelaku sempat papasan, setelah memastikan, DM berbalik arah langsung melakukan penembakan 5 kali mengenai punggung dan kepala korban," kata Kapolda.
Dari tembakan yang dilesatkan DM, 2 peluru mengenai kepala korban dan satu peluru menembus punggung korban.
Akibat tembakan tersebut korban pun meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah mengeksekusi korban, para tersangka berkumpul di wilayah Tangerang, kemudian langsung pulang ke Lampung dan kumpul di rumah R alias M.
"Kemudian dana Rp 200 juta oleh R alias M semua diserahkan kepada eksekutor DM. Tetapi oleh DM dibagi-bagi, S Rp 20 tapi oleh S diserahkan ke M, Rp 10 juta diserahkan ke AJ," katanya.
Beberapa hari kemudian para pelaku pun ditangkap aparat kepolisian, 8 orang ditangkap di Lampung, satu orang di Cibubur, dan 2 Orang di Surabaya.
12 pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut memiliki peranan masing-masing.
NL berperan sebagai sebagai otak pelaku.
Baca: Penembak Bos Ekspedisi Pelayaran di Kelapa Gading Pakai Pistol BDA 380 Isi Peluru Black Mamba
Lalu suami sirinya R alias M, kemudian DM (50) selaku eksekutor, SY (58) sebagai joki.
Kemudian, S (20) yang mengantar senjata kepada tersangka AJ di Cibubur dan mengumpulkan HP milik tersangka AJ dan SY guna direset untuk dijual di media sosial.
Lalu MR (25) yang berperan menyerahkan senjata.
Lalu AJ (56) yang menyiapkan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban dan melatih menembak DM alias M selaku eksekutor.
DW (45) alias D, R (52), dan RS (45) yang turut serta dalam perencanaan pembunuhan.
Serta TH (64), pemilik senpi yang digunakan di TKP dan SP (57) perantara pembeli senpi milik TH seharga Rp 20 Juta untuk mendapat bagian Rp 5 Juta.
"Para pelaku ini mempunyai berbagai peran, ada otak perencanaan pembunuhan, eksekutor, joki, ada yang hanya bawa senjata api dan ada yang hanya merencanakan pembunuhan di antara 12 orang ini," kata Kapolda.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan atau Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Tribunnews.com/ tribunjakarta/ wartakotalive.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.