Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Butuh Tenaga Medis untuk Tangani Covid-19, Pemprov DKI Buka Pendaftaran Mulai Hari Ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran tenaga medis untuk menangani Covid-19.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Butuh Tenaga Medis untuk Tangani Covid-19, Pemprov DKI Buka Pendaftaran Mulai Hari Ini
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi tenaga medis yang tengah bertugas dalam penanggulangan Covid-19 

11. Radiografer.

12. Surveilans.

13.Penyuluh kesehaan.

Baca: Anggota DPR Ingatkan Anies Baswedan Soal Rencana Sepeda Masuk Tol: Kaji Manfaat dan Mudaratnya

Baca: Soal Rencana Pembukaan Bioskop di Jakarta, Gubernur Anies Prioritaskan Kesehatan dan Keselamatan

Baca: Pimpinan DPRD DKI Minta Anies Urungkan Niat Buka Bioskop

Sedangkan untuk persyaratannya sebagai berikut:

Surat Pengumuman Nomor 18 Tahun 2020
Surat Pengumuman Nomor 18 Tahun 2020 (https://bkddki.jakarta.go.id/)

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Repubik Indonesia;

2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3. Bersedia ditempatkan di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Duren Sawit, Puskesmas, Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 dan Ambulans Gawat Darurat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

Berita Rekomendasi

4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);

6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan melalui tes kesehatan mandiri Corona Likelihood Metric (CLM) yang wajib diisi pelamar dengan mengunduh aplikasi JAKI di
Playstore atau AppStore, buka aplikasi JAKI dan pilih menu JackCLM, kemudian ikuti petunjuk pengisian dan test sampai selesai.

7. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan baik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun lnstansi/ Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah lain.

8. Mengisi surat pernyataan dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.

Untuk infomasi lebih jelasnya dapat dilihat di laman bkddki.jakarta.go.id ini

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas