Butuh Tenaga Medis untuk Tangani Covid-19, Pemprov DKI Buka Pendaftaran Mulai Hari Ini
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran tenaga medis untuk menangani Covid-19.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran tenaga medis untuk menangani Covid-19.
Hal ini termaktub dalam Surat Pengumuman Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2020.
Surat yang bertandatangan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Tingkat Provinisi, Saefullah terdapat pula tujuan dari pembukaan pendaftaran tenaga medis tersebut.
Yakni tenaga medis dibutuhkan dalam rangka optimalisasi penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, pria dan wanita untuk menjadi tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
Baca: Aturan Baru Buat Kamu yang Ingin Nonton Film di Bioskop Jakarta
Baca: Update Corona Jakarta Hari Ini: Ada 820 Kasus Baru, Catat Penambahan Terbanyak di Indonesia
Baca: Kembali Buka Bioskop dalam Waktu Dekat, Anies Baswedan: Korsel Selama Pandemi Bioskop Tak Ditutup
Setidaknya ada 13 posisi yang dibutuhkan oleh Pemprov DKI Jakarta, dengan rincian:
2. Dokter Spesialis Penyakit Dalam.
3. Dokter Spesialis Anestesi, KIC.
4. Dokter Spesialis Anak.
5. Dokter Spesialis Obgyn.
6. Dokter Umum.
7. Perawat.
8. Perawat IPCN.
9. Bidan.
10. Pranata Laboratorium.
11. Radiografer.
12. Surveilans.
13.Penyuluh kesehaan.
Baca: Anggota DPR Ingatkan Anies Baswedan Soal Rencana Sepeda Masuk Tol: Kaji Manfaat dan Mudaratnya
Baca: Soal Rencana Pembukaan Bioskop di Jakarta, Gubernur Anies Prioritaskan Kesehatan dan Keselamatan
Baca: Pimpinan DPRD DKI Minta Anies Urungkan Niat Buka Bioskop
Sedangkan untuk persyaratannya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Repubik Indonesia;
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3. Bersedia ditempatkan di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Duren Sawit, Puskesmas, Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 dan Ambulans Gawat Darurat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan melalui tes kesehatan mandiri Corona Likelihood Metric (CLM) yang wajib diisi pelamar dengan mengunduh aplikasi JAKI di
Playstore atau AppStore, buka aplikasi JAKI dan pilih menu JackCLM, kemudian ikuti petunjuk pengisian dan test sampai selesai.
7. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan baik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun lnstansi/ Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah lain.
8. Mengisi surat pernyataan dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
Untuk infomasi lebih jelasnya dapat dilihat di laman bkddki.jakarta.go.id ini
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.