Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanam 47 Pohon Ganja di Lahan Hidroponik Kampung Poncol Tangerang, Tersangka Berkedok Tanam Cabai

Mereka memanfaatkan lahan di lantai dua rumah milik seorang tersangka yang awalnya untuk menanam tanaman secara hidroponik.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tanam 47 Pohon Ganja di Lahan Hidroponik Kampung Poncol Tangerang, Tersangka Berkedok Tanam Cabai
TribunJakarta/Ega Alfreda
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek lahan ganja di Kampung Poncol RT 04/01 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (31/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menggerebek ladang ganja di perumahan padat penduduk, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Pada warga sekitar dan untuk mengelabuhi petugas, tiga tersangka yakni SM, ND dan SI mengaku berkebun cabai.

Mereka memanfaatkan lahan di lantai dua rumah milik seorang tersangka yang awalnya untuk menanam tanaman secara hidroponik. 

Untuk meyakinkan warga sekitar, para tersangka beberapa kali membagikan cabai yang diklaim hasil panen kebun mereka di bilangan Kampung Poncol RT 04/01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

"Kami temukan bibit ganja dan sempat diamankan, tapi masyarakat engga tahu karena yang bersangkutan ini mengaku menanam cabai dan tersangka juga berikan ke warga sini. Jadi warga tahunya lokasi tanaman cabai," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Senin (31/8/2020).

Dari penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 47 tanaman ganja setinggi sekira 100 sentimeter.

Semuanya ditanam di lantai dua rumah milik salah satu tersangka yang awalnya digunakan untuk menanam tanaman hidroponik.

Baca: Polisi Gerebek Pengedar Narkoba, Di Rumahnya Ditanami 47 Pohon Ganja

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Sugeng mengatakan masih mengejar satu buron berisial WW yang dikatakan tersangka sebagai penyuplai bibit tanaman ganja.

"Ada satu tersangka DPO inisial WW itu masih dikejar karena, menurut keterangan tersangka lainnya, semua diperoleh dari WW," ucap Sugeng.

Sugeng Hariyanto menjelaskan pembongkaran ladang ganja berawal dari jajaran Polsek Ciledug yang menggagalkan transaksi jual beli 15 gram daun ganja kering.

"Kemudian ditemukanlah ada beberapa tanaman ganja sebanyak 47 tanaman ganja yang ditaman oleh tersangka di rumahnya," papar Sugeng.

Sekali jual, pengedar mendapatkan Rp 300 ribu setiap 15 gram daun ganja kepada pemakai atau pembeli.

LADANG GANJA - Jajaran Polsek Ciledug, Kota Tangerang, berhasil mengungkap kasus ladang ganja kelas rumahan di Kampung Poncol Rt 04/01 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Senin (31/8/2020). Sebanyak 47 batang pohon ganja siap panen yang ditanam dalam polybag di lantai 2 rumah IS yang dikamuflase dengan pohon cabe untuk menghindari kecurigaan warga. 3 tersangka yakni IS, MZ dan SM berikut barang bukti diamankan petugas sedang satu tersangka berinisial WW masih dalam pencarian petugas. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
LADANG GANJA - Jajaran Polsek Ciledug, Kota Tangerang, berhasil mengungkap kasus ladang ganja kelas rumahan di Kampung Poncol Rt 04/01 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Senin (31/8/2020). Sebanyak 47 batang pohon ganja siap panen yang ditanam dalam polybag di lantai 2 rumah IS yang dikamuflase dengan pohon cabe untuk menghindari kecurigaan warga. 3 tersangka yakni IS, MZ dan SM berikut barang bukti diamankan petugas sedang satu tersangka berinisial WW masih dalam pencarian petugas. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Menurut Sugeng, para pelaku yang diamankan tersebut sudah beroperasi sejak bulan Maret 2020 saat pandemi Covid-19.

"Dari hasil interograsi sejak maret 2020 dan ini masih dalam proses pengembangan. Karena sejak Maret dan itu sudah berjalan cukup lama dan sudah ada yang panen lalu dijual," jelas Sugeng.

Kini ketiganya terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota untuk pendalaman sekaligus dijerat Pasal 114 juncto 111 juncto 132 juncto 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHPidana.

Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau sampai 20 tahun.

LADANG GANJA - Jajaran Polsek Ciledug, Kota Tangerang, berhasil mengungkap kasus ladang ganja kelas rumahan di Kampung Poncol Rt 04/01 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Senin (31/8/2020). Sebanyak 47 batang pohon ganja siap panen yang ditanam dalam polybag di lantai 2 rumah IS yang dikamuflase dengan pohon cabe untuk menghindari kecurigaan warga. 3 tersangka yakni IS, MZ dan SM berikut barang bukti diamankan petugas sedang satu tersangka berinisial WW masih dalam pencarian petugas. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
LADANG GANJA - Jajaran Polsek Ciledug, Kota Tangerang, berhasil mengungkap kasus ladang ganja kelas rumahan di Kampung Poncol Rt 04/01 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Senin (31/8/2020). Sebanyak 47 batang pohon ganja siap panen yang ditanam dalam polybag di lantai 2 rumah IS yang dikamuflase dengan pohon cabe untuk menghindari kecurigaan warga. 3 tersangka yakni IS, MZ dan SM berikut barang bukti diamankan petugas sedang satu tersangka berinisial WW masih dalam pencarian petugas. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Untuk diketahui Polisi menggerebek sebuah ladang ganja bukan di Aceh, melainkan di kawasan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Lebih tepatnya berada di Kampung Poncol RT 04/01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang diduga milik seorang tersangka berinisial SM.

Ladang ganja itu sendiri ditanam di dalam perumahan padat penduduk yang jarak antar rumahnya sangat berdempetan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tanam Ganja di Lantai 2 Rumah Padat Penduduk Kampung Poncol Tangerang, Tersangka Berkedok Cuma Cabai,

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas