Tanam 47 Pohon Ganja di Lahan Hidroponik Kampung Poncol Tangerang, Tersangka Berkedok Tanam Cabai
Mereka memanfaatkan lahan di lantai dua rumah milik seorang tersangka yang awalnya untuk menanam tanaman secara hidroponik.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menggerebek ladang ganja di perumahan padat penduduk, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Pada warga sekitar dan untuk mengelabuhi petugas, tiga tersangka yakni SM, ND dan SI mengaku berkebun cabai.
Mereka memanfaatkan lahan di lantai dua rumah milik seorang tersangka yang awalnya untuk menanam tanaman secara hidroponik.
Untuk meyakinkan warga sekitar, para tersangka beberapa kali membagikan cabai yang diklaim hasil panen kebun mereka di bilangan Kampung Poncol RT 04/01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
"Kami temukan bibit ganja dan sempat diamankan, tapi masyarakat engga tahu karena yang bersangkutan ini mengaku menanam cabai dan tersangka juga berikan ke warga sini. Jadi warga tahunya lokasi tanaman cabai," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Senin (31/8/2020).
Dari penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 47 tanaman ganja setinggi sekira 100 sentimeter.
Semuanya ditanam di lantai dua rumah milik salah satu tersangka yang awalnya digunakan untuk menanam tanaman hidroponik.
Baca: Polisi Gerebek Pengedar Narkoba, Di Rumahnya Ditanami 47 Pohon Ganja
Dalam kasus ini, Sugeng mengatakan masih mengejar satu buron berisial WW yang dikatakan tersangka sebagai penyuplai bibit tanaman ganja.
"Ada satu tersangka DPO inisial WW itu masih dikejar karena, menurut keterangan tersangka lainnya, semua diperoleh dari WW," ucap Sugeng.
Sugeng Hariyanto menjelaskan pembongkaran ladang ganja berawal dari jajaran Polsek Ciledug yang menggagalkan transaksi jual beli 15 gram daun ganja kering.
"Kemudian ditemukanlah ada beberapa tanaman ganja sebanyak 47 tanaman ganja yang ditaman oleh tersangka di rumahnya," papar Sugeng.
Sekali jual, pengedar mendapatkan Rp 300 ribu setiap 15 gram daun ganja kepada pemakai atau pembeli.
Menurut Sugeng, para pelaku yang diamankan tersebut sudah beroperasi sejak bulan Maret 2020 saat pandemi Covid-19.
"Dari hasil interograsi sejak maret 2020 dan ini masih dalam proses pengembangan. Karena sejak Maret dan itu sudah berjalan cukup lama dan sudah ada yang panen lalu dijual," jelas Sugeng.