Tanam 47 Pohon Ganja di Lahan Hidroponik Kampung Poncol Tangerang, Tersangka Berkedok Tanam Cabai
Mereka memanfaatkan lahan di lantai dua rumah milik seorang tersangka yang awalnya untuk menanam tanaman secara hidroponik.
Editor: Theresia Felisiani
Kini ketiganya terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota untuk pendalaman sekaligus dijerat Pasal 114 juncto 111 juncto 132 juncto 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHPidana.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau sampai 20 tahun.
Untuk diketahui Polisi menggerebek sebuah ladang ganja bukan di Aceh, melainkan di kawasan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Lebih tepatnya berada di Kampung Poncol RT 04/01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang diduga milik seorang tersangka berinisial SM.
Ladang ganja itu sendiri ditanam di dalam perumahan padat penduduk yang jarak antar rumahnya sangat berdempetan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tanam Ganja di Lantai 2 Rumah Padat Penduduk Kampung Poncol Tangerang, Tersangka Berkedok Cuma Cabai,