Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedagang Kecil di Depok Menjerit Akibat Aturan 'Jam Malam', Warung Baru Buka Langsung Ditutup Satpol

Mayoritas, para pelaku usaha mengaku belum mengetahui kebijakan pembatasan aktivitas warga ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pedagang Kecil di Depok Menjerit Akibat Aturan 'Jam Malam', Warung Baru Buka Langsung Ditutup Satpol
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kegiatan sosialisasi pembatasan aktivitas warga oleh Satpol PP Kota Depok di Jalan Raya Margonda, Senin (31/8/2020). 

"Untuk aktivitas warga, diberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas warga bukan jam malam sebagaimana yang saat ini diinfokan di publik," imbuhnya.

"Nah aktivitas warga ini maksimal sampai jam 20.00 WIB malam, mereka yang kerja dari Jakarta dan pulang pukul 21.00 WIB silakan saja. Mereka punya ID surat tugas dan lain-lain," timpalnya lagi.

Terakhir, Dadang berujar kebijakan ini masih tahap sosialisasi sambil menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota.

"Saat ini, kebijakan pembatasan aktivitas warga diberlakukan sosialisasi dan edukasi ke warga. Kita tahu banyak kerumunan sampai 00.00 WIb atau dini hari, itu yang harus kita hindari agar penularan Covid-19 pada level komunitas bisa dikendalikan," pungkasnya.

Alasan Pembatasan Aktivitas Warga

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyebut bahwa berdasarkan data distribusi kasus konfirmasi positif, pada minggu ke-24 dan ke-25 terdapat lebih dari 70 persen bersumber dari imported case.

"Kasus imported case ini berasal dari Klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan di dalam keluarga," sebut Idris dalam keterangan resminya, Minggu (30/8/2020).

Berita Rekomendasi

Berikut, delapan kebijakan yang diambil Gugus Tugas Kota Depok dalam menangani Covid-19 :

1. Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, cafe, mini market, midi market, super market, dan mall sampai dengan pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.

2. Seluruh aktifitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB.

3. Optimalisasi peran Kampung Siaga Covid-19 dengan prioritas kegiatan pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid-19.

4. Mengoptimalkan aplikasi Kampung Siaga Covid-19 untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan.

5. Mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung
Siaga berbasis RW (RW-PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS.

6. Melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan yang lainnya.

7. Meningkatkan Swab Test Massal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan.

8. Mengoptimalkan Work From Home (WFH) di kantor-kantor, bagi ASN Pemerintah Kota Depok untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah dan semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual.

Idris berujar, bahwa ada beberapa poin yang mulai berlaku sejak besok Senin (31/8/2020), dan ada juga beberapa poin yang telah berlaku.

"Poin satu sampai empat mulai berlaku pada hari Senin Tanggal 31 Agustus 2020, dan poin lima sampai delapan saat ini sedang dijalankan," bebernya.

Untuk diketahui, melansir dari halaman ccc-19.depok.go.id, saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Depok telah mencapai 2.152 kasus, dengan rincian 1.482 diantaranya berhasil sembuh, dan 76 lainnya meninggal dunia. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 'Jam Malam' di Depok Bikin Pedagang Ketoprak Menjerit: Habis Magrib Baru Keluar, Disuruh Tutup Lagi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas