Pedagang Kecil di Depok Menjerit Akibat Aturan 'Jam Malam', Warung Baru Buka Langsung Ditutup Satpol
Mayoritas, para pelaku usaha mengaku belum mengetahui kebijakan pembatasan aktivitas warga ini.
Editor: Hasanudin Aco
Untuk diketahui, kebijakan ini diambil demi untuk mengendalikan penyebaran dan peningkatan Covid-19 di Kota Depok, yang mana diketahui kini jumlah kasus positifnya telah mencapai 2.210 orang.
Pada pelaksanaan sosialisasi malam ini, masih banyak tempat makan atau pun toko yang beroperasi hingga lewat dari pukul 18.00 WIB.
Sosialisasi Kebijakan
Satpol PP Kota Depok menggelar sosialisasi kebijakan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 20.00 WIB.
Dimulai pukul 18.30 WIB, sosialisasi berangkat dari Balai Kota Depok, mengarah dan menyusuri sepanjang Jalan Raya Margonda yang menjadi etalase Kota Depok.
Pantauan TribunJakarta.com, seluruh pengguna jalan tak luput dari himbauan dalam sosialisasi ini.
Bahkan, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, turun langsung mendatangi para pemilik toko yang masih beroperasi melewati pukul 18.00 WIB.
"Hari ini kami sosialisasi dulu sampai dua hari kedepan. Total tiga hari sosialisasi dan dimulai hari ini," ujar Lienda di Jalan Raya Margonda, Senin (31/8/2020)
Berdasarkan pantauan, masih banyak tempat kerja atau pun tempat makan, mini market, mall, dan tempat lainnya yang masih beroperasi.
Beberapa dari pemilik tempat kerja mengaku, pihaknya belum mengetahui bahwa ada kebijakan yang bahwa tempat kerja atau pun toko dan sebagainya wajib tutup pukul 18.00 WIB.
Langkah Pembatasan Aktivitas Warga
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 20.00 WIB.
Diwartakan sebelumnya, kebijakan tersebut untuk mengendalikan penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 yang hingga hari ini jumlah positifnya telah mencapai 2.210 orang.
Ihwal pengawasan dalam penerapan kebijakan tersebut, Dadang menjelaskan pihaknya sudah menyusun sejumlah langkah yang mana diantaranya adalah mengerahkan Camat hingga Lurah untuk proses sosialisasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.