Pedagang Kecil di Depok Menjerit Akibat Aturan 'Jam Malam', Warung Baru Buka Langsung Ditutup Satpol
Mayoritas, para pelaku usaha mengaku belum mengetahui kebijakan pembatasan aktivitas warga ini.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Para pedagang menjerit atas kebijakan pembatasan aktivitas warga di Kota Depok.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 20.00 WIB.
Hal itu dikarenakan peningkatan positif Covid-19 di Kota Belimbing tersebut.
Malam kemarin, Senin (31/8/2020), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok pun telah melakukan sosialisasi dengan cara terjun langsung ke Jalan Raya Margonda dan mengimbau para masyarakat yang masih beraktivitas.
Tak hanya pembatasan aktivitas warga, operasional toko, tempat makan, restoran, kantor, dan tempat kerja lainnya pun hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
Baca: Jam Malam Diberlakukan, Pusat Perbelanjaan di Depok Tutup Pukul 18.00 WIB
Mayoritas, para pelaku usaha mengaku belum mengetahui kebijakan pembatasan aktivitas warga ini.
Seperti Kardinah, pedagang ketoprak di Jalan Raya Margonda yang mengaku bahwa dirinya baru mengetahui kebijakan tersebut lewat sosialisasi yang dilaksanakan malam ini.
Kepada wartawan, Kardinah yang telah berdagang sejak tahun 2015 silam mengaku bahwa kebijakan ini cukup memberatkan dirinya.
"Berat juga, apalagi saya kan jualannya juga malam. Habis maghrib baru keluar, ini sudah disuruh tutup lagi," kata Kardinah di Jalan Raya Margonda, Pancoran Mas, Senin (31/8/2020) malam.
Kardinah menuturkan, kebijakan ini ia prediksi akan semakin menghambat pemasukannya.
"Pas ada pandemi ini juga sudah turun (pendapatan), ditambah sekarang nggak boleh jualan diatas jam 18.00 WIB. Saya bingung harus gimana," bebernya.
Kardinah berujar kemungkinan dirinya akan mencari lapak dagang baru untuknya berjualan dari pagi hari.
Namun, mendapatkan lapak baru pun merupakan persoalan lagi baginya, yang mana ia harus kembali merogoh kocek untuk sewa lapak.
"Paling saya nyari lapak baru biar bisa dagang siang. Tapi kan pasti bayar lagi, nyarinya juga sudah. Lapak di sini (Jalan Margonda) sudah penuh semua," keluhnya.
Untuk diketahui, kebijakan ini diambil demi untuk mengendalikan penyebaran dan peningkatan Covid-19 di Kota Depok, yang mana diketahui kini jumlah kasus positifnya telah mencapai 2.210 orang.
Pada pelaksanaan sosialisasi malam ini, masih banyak tempat makan atau pun toko yang beroperasi hingga lewat dari pukul 18.00 WIB.
Sosialisasi Kebijakan
Satpol PP Kota Depok menggelar sosialisasi kebijakan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 20.00 WIB.
Dimulai pukul 18.30 WIB, sosialisasi berangkat dari Balai Kota Depok, mengarah dan menyusuri sepanjang Jalan Raya Margonda yang menjadi etalase Kota Depok.
Pantauan TribunJakarta.com, seluruh pengguna jalan tak luput dari himbauan dalam sosialisasi ini.
Bahkan, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, turun langsung mendatangi para pemilik toko yang masih beroperasi melewati pukul 18.00 WIB.
"Hari ini kami sosialisasi dulu sampai dua hari kedepan. Total tiga hari sosialisasi dan dimulai hari ini," ujar Lienda di Jalan Raya Margonda, Senin (31/8/2020)
Berdasarkan pantauan, masih banyak tempat kerja atau pun tempat makan, mini market, mall, dan tempat lainnya yang masih beroperasi.
Beberapa dari pemilik tempat kerja mengaku, pihaknya belum mengetahui bahwa ada kebijakan yang bahwa tempat kerja atau pun toko dan sebagainya wajib tutup pukul 18.00 WIB.
Langkah Pembatasan Aktivitas Warga
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 20.00 WIB.
Diwartakan sebelumnya, kebijakan tersebut untuk mengendalikan penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 yang hingga hari ini jumlah positifnya telah mencapai 2.210 orang.
Ihwal pengawasan dalam penerapan kebijakan tersebut, Dadang menjelaskan pihaknya sudah menyusun sejumlah langkah yang mana diantaranya adalah mengerahkan Camat hingga Lurah untuk proses sosialisasi.
“Kami sudah menyusun beberapa langkah termasuk saya katakan untuk personel Camat dan Lurah bergerak untuk sosialisasi edukasi,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Depok, Dadang Wihana, dijumpai di kawasan Terminal Depok, Pancoran Mas, Senin (31/8/2020).
Lebih lanjut, Dadang memberikan contoh apabila di Kecamatan, maka pihak yang akan memberikan sosialisasi dan pengawasan kebijakan tersebut adalah Camat, Danramil, serta Kapolsek.
“Demikian juga di Kelurahan dan level Kampung Siaga Covid-19 yang saat ini ada 925 di Kota Depok kami optimalkan kembali, kami aktifkan kembali juga peran-peran siskamling. Siskamling sangat penting, tamu keluar masuk wajib lapor 1x24 jam adalah kebijakan yang sudah dilakukan sejak lama. Kami aktifkan lagi kebijakan yang sudah baik itu,” jelasnya.
Baca: Masih Tahap Sosialisasi,Jam Malam di Depok Dipastikan Belum Ada Sanksi
Ihwal sanksi, Dadang berujar pihaknya masih mengenakan sanksi administratif sesuai yang ada di Peraturan Wali Kota Depok, sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu.
“Sanksi nantinya kerumunan tentunya ketika mereka tidak menggunakan masker atau jaga jarak mereka kena sanksi dan kalau melebihi waktu yang ditentukan, tentunya yang menyelenggarakan kegiatan itu, itu yang akan kita lakukan proses.Tentunya masih sanksi denda administratif,” ucapnya.
Terakhir, Dadang berujar bahwa kebijakan ini diambil karena peningkatan kasus di Depok dan kota lainnya yang berdekatan masih cukup tinggi hingga saat ini.
“Mengapa kami lakukan kebijakan ini, saat ini kita tahu peningkatan kasus di Jabodetabek dan Depok masih cukup tinggi, sehingga kami harus ambil langkah-langkah taktis dalam rangka mencegah penularan tadi,” pungkasnya.
Penjelasan Gugus Tugas Covid-19
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, meluruskan informasi soal pembatasan jam aktivitas yang kini mulai diterapkan.
Ramai diwartakan sebelumnya, Gugus Tugas Kota Depok menerapkan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 20.00 WIB, untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran Covid-19.
"Perlu kami luruskan, Kota Depok tidak memberlakukan jam malam seperti yang sudah berkembang saat ini berita di publik dan warga," kata Dadang di Terminal Depok, Pancoran Mas, Senin (31/8/2020).
Dadang menjelaskan, pihaknya hanya melakukan pembatasan aktifitas warga akibat penularan dari imported case perkantoran dan tempat kerja sangat tinggi dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
"Yang ada, kita melakukan pembatasan aktivitas warga. Hal ini dilakukan dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19. Kita tahu dua Minggu terakhir, sumber penularan berasal dari imported case klaster perkantoran dan tempat kerja dan berpotensi menularkan di klaster rumah tangga atau komunitas," bebernya.
Dadang menegaskan, pihaknya mengizinkan bagi warga yang bekerja di luar Kota Depok dan pulang lewat dari pukul 20.00 WIB.
"Untuk aktivitas warga, diberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas warga bukan jam malam sebagaimana yang saat ini diinfokan di publik," imbuhnya.
"Nah aktivitas warga ini maksimal sampai jam 20.00 WIB malam, mereka yang kerja dari Jakarta dan pulang pukul 21.00 WIB silakan saja. Mereka punya ID surat tugas dan lain-lain," timpalnya lagi.
Terakhir, Dadang berujar kebijakan ini masih tahap sosialisasi sambil menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota.
"Saat ini, kebijakan pembatasan aktivitas warga diberlakukan sosialisasi dan edukasi ke warga. Kita tahu banyak kerumunan sampai 00.00 WIb atau dini hari, itu yang harus kita hindari agar penularan Covid-19 pada level komunitas bisa dikendalikan," pungkasnya.
Alasan Pembatasan Aktivitas Warga
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyebut bahwa berdasarkan data distribusi kasus konfirmasi positif, pada minggu ke-24 dan ke-25 terdapat lebih dari 70 persen bersumber dari imported case.
"Kasus imported case ini berasal dari Klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan di dalam keluarga," sebut Idris dalam keterangan resminya, Minggu (30/8/2020).
Berikut, delapan kebijakan yang diambil Gugus Tugas Kota Depok dalam menangani Covid-19 :
1. Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, cafe, mini market, midi market, super market, dan mall sampai dengan pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
2. Seluruh aktifitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB.
3. Optimalisasi peran Kampung Siaga Covid-19 dengan prioritas kegiatan pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid-19.
4. Mengoptimalkan aplikasi Kampung Siaga Covid-19 untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan.
5. Mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung
Siaga berbasis RW (RW-PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS.
6. Melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan yang lainnya.
7. Meningkatkan Swab Test Massal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan.
8. Mengoptimalkan Work From Home (WFH) di kantor-kantor, bagi ASN Pemerintah Kota Depok untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah dan semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual.
Idris berujar, bahwa ada beberapa poin yang mulai berlaku sejak besok Senin (31/8/2020), dan ada juga beberapa poin yang telah berlaku.
"Poin satu sampai empat mulai berlaku pada hari Senin Tanggal 31 Agustus 2020, dan poin lima sampai delapan saat ini sedang dijalankan," bebernya.
Untuk diketahui, melansir dari halaman ccc-19.depok.go.id, saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Depok telah mencapai 2.152 kasus, dengan rincian 1.482 diantaranya berhasil sembuh, dan 76 lainnya meninggal dunia. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 'Jam Malam' di Depok Bikin Pedagang Ketoprak Menjerit: Habis Magrib Baru Keluar, Disuruh Tutup Lagi