Polisi Tetapkan 9 Orang Sebagai Tersangka Terkait Pesta Seks Gay di Apartemen Kawasan Kuningan
Aparat Polda Metro Jaya menngerebek pesta seks sesama jenis atau gay di Apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menngerebek pesta seks sesama jenis atau gay di Apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020).
Penggerebekan dilakukan aparat kepolisian sekira pukul 00.30.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat kepolisian mendapat informasi terkait pesta seks sesama jenis pada 28 Agustus 2020.
Kemudian, kepolisian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
Baca: Pesta Seks Gay di Apartemen Kuningan Digelar Privat, Begini Cara Polisi Bisa Gerebek
"Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
Saat penggerebekan pesta gay, polisi mendapati 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 Apartemen Kuningan Suite.
Dari 56 orang tersebut, sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Pesta Seks Gay di Apartemen Kuningan Jaksel Digerebek Polisi: Puluhan Pria Lakukan Tindakan Asusila
Sedangkan 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," tutur Yusri.
Baca: BREAKINGNEWS: Pesta Seks Gay Digerebek, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi hingga Obat Perangsang
Sembilan tersangka yang diamankan adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.
Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Lakukan penyamaran
Polda Metro Jaya menggerebek puluhan pria yang melakukan tindakan asusila.