Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkot Bekasi Resmi Perpanjang Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru Hingga 2 Oktober 2020

Pemerintah Kota Bekasi resmi memperpanjang masa adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 hingga 2 Oktober 2020

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pemkot Bekasi Resmi Perpanjang Masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru Hingga 2 Oktober 2020
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Minggu (29/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat resmi memperpanjang masa adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) dalam upaya penanganan pandemi Covid-19.

Masa perpanjangan ATHB di Kota Bekasi ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor Surat 300/Kep.461-BPBD/IX/2020 tentang Perpanjangan Kedua ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi.

Masa perpanjangan ATHB berlaku selama sebulan hingga 2 Oktober 2020 mendatang.

Baca: 9 Karyawan Pabrik Brigestone Bekasi Sembuh, Sisa 13 Karyawan Masih Terpapar Covid-19

Baca: Inilah Daftar RW di Kota Bekasi yang Masih Masuk Zona Merah Covid-19

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, di masa ATHB ini, pihaknya fokus melakukan percepatan penanganan Covid-19 dengan mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat.

"Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi yang mensinergikan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi yang aman," kata Rahmat, Jumat, (4/9/2020).

Dia menegaskan, apabila dalam pelaksanaan perpanjangan ATHB pada 3 September hingga 2 Oktober 2020, di Kecamatan atau Kelurahan ditemukan kasus positif Covid-19, maka diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro.

"Meningkatkan koordinasi dengan unsur TNI dan Kepolisian serta meningkatkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara konsisten dalam melakukan pengamanan dan penanganan secara menyeluruh," terangnya.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kota Bekasi Perpanjang Masa Adaptasi Tatanan Hidup Bari Hingga 2 Oktober 2020

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas